Direktur Eksekutif LSM Kempra, Izuddin Idris.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Direktur Eksekutif LSM Kempra, Izuddin Idris menyebutkan kondisi hutan mangrove di tiga desa wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang telah mengalami rusak parah dan memasuki fase paling kritis sepanjang beberapa dekade.
Hal tersebut, terang Izuddin, diketahui berdasarkan laporan dari tiga kepala desa di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni Kepala Desa Tanjung Keramat, Matang Seping dan Alur Nunang, Kecamatan Banda Mulia.
Laporan dari tiga kepala desa tersebut terungkap dalam diskusi multi pihak bertajuk "Pemanfaatan dan Perlindungan Mangrove Secara Berkelanjutan" yang diselenggarakan oleh LSM Kempra dan didukung oleh WWF Indonesia pada 14 Juli 2021 lalu.
Dijelaskan oleh Izuddin bahwa dalam pertemuan yang dihadiri para pemangku kepentingan dari beberapa desa pesisir, KPH III, serta beberapa kepala dinas di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, seperti Kepala Bappeda, Kadis LH dan Kadis Perikanan melahirkan beberapa rekomendasi penting terkait langkah tindak lanjut yang harus diambil pemerintah untuk menyelamatkan hutan mangrove Aceh Tamiang yang masih tersisa.
Sebutnya lagi, hasil pertemuan tersebut juga mengharapkan adanya aksi nyata dan dukungan yang lebih konkrit dari pemerintah kepada pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat di tingkat desa yang secara swadaya melakukan upaya perlindungan dan penyelamatan mangrove di wilayahnya.
"Kondisi kawasan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang sudah sangat mengenaskan. Dari hampir 23.000 hektar kawasan mangrove yang dimiliki kabupaten ini, lebih dari 75 persen dalam kondisi rusak akibat penguasaan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ujar Izuddin kepada LintasAtjeh.com, Senin (19/07/2021).
Menurut Izuddin, selain penguasaan dan alih fungsi lahan, kerusakan kawasan mangrove juga tidak terlepas dari penebangan tanaman tersebut untuk dijadikan bahan baku arang.
"Kondisi kerusakan mangrove Aceh Tamiang saat ini telah memasuki fase paling kritis sepanjang dekade, dan akan terus berlanjut apabila tidak ada kesungguhan dan keseriusan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk menghentikannya," ungkap Izuddin.
Izuddin menambahkan, selama ini pemerintah atau pemangku kepentingan di tingkat kabupaten tidak banyak berbuat dan sepertinya, enggan mengambil langkah kebijakan untuk mengurangi atau menghentikan laju kerusakan hutan mangrove yang terjadi di kawasan pesisir, dengan berlindung pada alasan klasik bahwa kewenangan pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan dan wilayah mangrove berada di pemerintahan provinsi dan di tingkat pusat.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Padahal terang Izuddin lagi, itu adalah alasan yang terlalu dibuat-buat. Sebab, kewenangan pengelolaan dan pengawasan wilayah hutan boleh saja ada di tangan pemerintah propinsi atau pemerintah pusat, tapi secara geografis dan demografis lahan yang ada pada wilayah hutan tersebut tetap milik Kabupaten Aceh Tamiang.
"Pemerintah daerah punya hak untuk mengatur peruntukannya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Artinya, kata Izuddin, jika Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang serius berupaya untuk menghentikan laju kerusakan mangrove di wilayahnya, bisa dilakukan dengan mengeluarkan aturan yang dapat membatasi laju kerusakan mangrove, misalnya dengan menerbitkan aturan moratorium penguasaan dan alih fungsi lahan mangrove atau larangan mengoperasikan dapur arang.
Contoh lain yang dapat dilakukan, ungkap Izuddin, yakni melalui pemberian insentif, reward atau memberikan perioritas pembangunan kepada desa yang berkomitmen dan telah melakukan tindakan nyata dalam melakukan upaya perlindungan serta pemanfaatan kawasan mangrove secara berkelanjutan.
"Realita hari ini, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap perlindungan dan penyelamatan hutan mangrove di kawasan pesisir masih sebatas narasi akademis yang tertuang dalam dokumen RPJM, KLHS dan RTRW, sementara langkah tindak lanjutnya belum tampak secara nyata," sebut Izuddin.
Sejak satu tahun terakhir, beberapa tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di kawasan pesisir Aceh Tamiang secara sukarela telah berinisiatif untuk melakukan upaya untuk melindungi dan menyelamatkan kawasan mangrove yang tersisa di masing-masing desa dengan meggagas pola kerja sama antara kelompok masyarakat dengan KPH III guna melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan mangrove di wilayahnya secara berkelanjutan.
Izuddin juga menjelaskan bahwa para pihak tersebut juga secara aktif menjaga dan melakukan pengawasan terhadap aktifitas yang berlangsung di dalam kawasan mangrove, menerbitkan peraturan desa (Qanun Kampung) serta menerapkan sanksi bagi pihak yang melanggar.
"Inisiatif yang luar biasa ini sudah sepantasnya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah di tingkat kabupaten, dengan menerbitkan regulasi yang dibutuhkan serta memberikan dukungan dan perlindungan terhadap apa yang mereka lakukan," pungkasnya.[*/Red]