Sebanyak 12 (dua belas) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa bisa menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi Covid-19, Selasa (20/07/2021).
LINTAS ATJEH | LANGSA - Pada perayaan Idul Adha 1442 Hijriah, sebanyak 12 (dua belas) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa bisa menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIB Langsa Heri, A.Md.IP, SH, MH, Selasa (20/07/2021) mengatakan, asimilasi Covid-19 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Mereka yang menerima asimilasi akan dipantau Balai Pemasyarakatan (Bapas).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Namun jelas Heri, manakala warga binaan yang bebas tersebut melanggar ketentuan ataupun mengulangi tindak pidana, maka asimilasi dapat dicabut dan menjalani sepenuhnya hukuman tersisa.
Heri menambahkan, program asimilasi di rumah merupakan tahap pertama dalam penerapan Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021 dan juga terkait dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas. Semoga ke 12 warga binaan yang bebas melalui program asimilasi di rumah, untuk tetap berada di rumah, menjalankan protokol kesehatan dan jangan lagi melakukan tindak pidana," demikian terang Kalapas Kelas IIB Langsa, Heri, A.Md.IP, SH, MH.[*/Red]