Hal tersebut berdasarkan himbauan Forkopimkab Abdya, Rabu (14/07/2021) yang ditandatangani, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, Kapolres AKBP Muhammad Nasution SIK, Ketua DPRK, Nurdianto, Kajari Nilawati, Dandim 0110/Abdya, Letkol Arip Subagyo, Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain dan Kepala Kantor Pertanahan Abdya, Zulkhaidir.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dalam surat larangan itu disebutkan bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya jangka waktu izin HGU PT CA di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya dan perpanjangan izin HGU masih dalam proses hukum pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, maka untuk itu diminta kepada seluruh masyarakat.
1. Dilarang menggarap, menanam, mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan pada area eks HGU PT CA.
2. Dilarang melakukan penebangan dan pembukaan lahan pada area eks HGU PT CA.
3. Dilarang melakukan jual beli dan transaksi lainnya atas lahan pada area eks HGU PT CA.
4. Apabila tetap melakukan pelanggaran dari himpunan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Segala hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.[Wahyu]