Tokoh masyarakat yang juga anggota DPRK Gayo Lues, Abdul Karim Kemala Derna.
LINTAS ATJEH | GAYO LUES - Tokoh masyarakat 'Negeri Seribu Bukit' mengapresiasi kinerja Polres Gayo Lues (Galus) terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan yang disalurkan Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren melalui program CSR tahun 2020.
"Kita mengapresiasi kinerja Polres Gayo Lues terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan CSR dari Bank Aceh Syariah oleh oknum pihak ketiga," kata seorang tokoh masyarakat yang juga Anggota DPRK Gayo Lues, Abdul Karim Kemala Derna kepada LintasAtjeh.com, Minggu (18/07/2021) sore.
Dijelaskan oleh Abdul Karim, tujuan Bank Aceh Syariah menyalurkan bantuan CSR adalah untuk menciptakan serta memelihara hubungan baik dengan lingkungan sekitar perusahaan dan bekerja sama untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Penyalahgunaan terhadap hak masyarakat merupakan pelanggaran hukum. Dan hukum merupakan rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh siapapun. Oleh sebab itu, penegakan hukum haruslah dikedepankan secara obyektif dan transparan," tegasnya.
Kata Abdul Karim, bantuan apapun yang diberikan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tentu sangatlah berarti karena sebagai upaya peningkatan ekonomi dan penopang kelanjutan hidup si penerima bantuan.
"Bantuan program CSR dari Bank Aceh Syariah yang diperuntukkan kepada 10 kelompok tani pada tahun 2020 kemarin, sangatlah bermanfaat bila dipergunakan sesuai aturan. Oleh karenanya, jika ada oknum yang tega melakukan pemotongan bantuan tersebut dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri maka sangatlah tidak berprikemanusiaan, dan sangat layak untuk mendapatkan ganjaran yang setimpal," demikian terang Abdul Karim.[*/Red]