LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Tim Peucrok Covid-19 Kabupaten Nagan Raya, yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP-WH, Kejaksaan dan Dinas Perhubungan, mengelar razia masker para pengguna jalan raya, Selasa (15/06/2021).
Razia masker yang digelar Tim Peucrok Covid-19 Nagan Raya di kawasan Kecamatan Kuala, Ujong Fatihah, Ujong Sikuneng, Dan Simpang Peut. Sedangkan di Kecamatan Kuala Pesisir, Langkak, Bandara Cut Nyak Dhin, Kuala Trang dan Suwak Puntong.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Bukhari, SE, melalui Kabid Trantib Faizul mengatakan kepada awak media di lapangan, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) untuk mengurangi Covid-19.
“Karena di Nagan Raya sudah memasuki zona merah. Kita berharap supaya bisa berubah menjadi zona hijau. Kami tetap memantau dari bulan Juni sampai bulan Desember 2021, apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi sangsi,” katanya.
TERIMA KASIH TELAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Lanjutnya, warga yang melanggar prokes tidak mengunakan masker dikenakan sangsi sosial, seperti menyapu di jalan.
“Juga ada sangsi perorangan dengan denda Rp,50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), jika pelaku usaha perdagangan yang melanggar prokes akan dikenakan sangsi Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
Faizun mengharapkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sering menggunakan 3M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan mengunakan masker agar kita tidak ada lagi zona merah di Kabupaten Nagan Raya,” tutupnya.[Ms]