Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari AcehTamiang
Rajeskana,SH, MH, dan Reza Rahim SH, MH.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Haprizal Rozi, S.Sos, menggelar aksi demo tunggal, Rabu (02/06/2021). Dalam orasinya, Rozi meminta Kejari Aceh Tamiang agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan poros Desa Marlempang, Kecamatan Bendahara TA 2019.
Rozi juga meminta Kejari Aceh Tamiang mengusut dugaan penyalahgunaan yang melibatkan Kepala Barjas, karena terindikasi mengutip fee sebesar 10-15 persen dari setiap rekanan yang mau mendapatkan paket pekerjaan, lalu diserahkan kepada bupati setempat.
Terkait sejumlah tuntutan yang dilontarkan Rozi, Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto, SH, melalui Kasi Pidsus Reza Rahim SH, MH, mengatakan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh rekanan/kontraktor atas pekerjaan pembangunan jalan poros Desa Marlempang, Kecamatan Bendahara tentunya tinggal menunggu perhitungan ahli fisik.
"Insya Allah, Selasa 08 Agustus 2021 depan, hasil perhitungan ahli fisik sudah keluar dan kami terima," ungkap Reza.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menurutnya, jika dalam perhitungan ahli, ada menimbulkan kerugian negara, maka rekanan akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita akan mengeluarkan sprint khusus, dan untuk diketahui bahwa SPDP kasus Marlempang itu sudah dikirimkan ke KPK dan Kejagung, bukti bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan," papar Kasi Pidsus.
Menyoal, orasi Hafrizal Roji terkait tangkap dan periksa dugaan korupsi berjama'ah di Aceh Tamiang, mulai dari Kepala Barjas (Barang dan Jasa) serta pihak rekanan, dikesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana,SH, MH, mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh Hafrizal Rozi. Dan kami akan kembangkam dan telusuri keabsahannya untuk dilakukan proses hukum.
"Saya baru satu bulan pindah dinas di sini, tentunya banyak hal-hal yang perlu dipelajari, tapi tidak serta merta kami telan mentah-mentah informasi tersebut. Perlu pembuktian mendalam," terangnya.
Kendati demikian, sambung Rajeskana, dukungan dari pers, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat, sangat dibutuhkan dalam mendukung kinerja Kejaksaan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mari kita sama-sama mendukung pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang dan bagi masyarakat maupun pers dan LSM, jika memiliki informasi silahkan ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Data) di Kejaksaan guna ikut andil dalam memberantas korupsi," tukas Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang Rajeskana,SH, MH.[*/Red]