-->

Terkait Pemeriksaan oleh KPK, Begini Penjelasan Kadis Perhubungan dan Sekda Aceh

06 Juni, 2021, 05.21 WIB Last Updated 2021-06-05T22:44:03Z

Kadis Perhubungan dan Sekda Aceh
 Ir. Junaidi, MT dan dr. Taqwallah, M.Kes

LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Ir. Junaidi, MT, mengakui bahwa dirinya dan Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (03/06/2021) kemarin.

Diterangkan oleh Junaidi, dirinya dipanggil bersama Sekda Aceh oleh KPK di Jakarta adalah untuk memberikan menjelaskan tentang usulan perencanaan dan penganggaran tiga unit Kapal Aceh Hebat.

Saat ini Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3 sudah beroperasi dan telah dimanfaatkan masyarakat Aceh sebagai alat transportasi penyebarangan antar pulau (Sabang, Simeulue, dan Pulau Banyak).

"Setelah penyidik KPK menerima penjelasan dari kami, mereka mempersilakan kami untuk kembali pulang ke Aceh," terang Junaidi yang didampingi, Sekda Aceh, dr. Taqwallah, dan Inspektur Aceh, Ir. Zulkifli kepada wartawan di ruang kerja Sekda Aceh, Sabtu (05/06/2021).

Junaidi juga menyampaikan, dirinya baru mengetahui tentang adanya pemberitaan di berbagai media online dan media sosial yang menyatakan 'ada dua pejabat Aceh yang diperiksa KPK', salah satu diantaranya adalah dirinya, yakni setelah pulang dari Kantor KPK ke Kantor Perwakilan Aceh di Jakarta, sekitar pukul 18.00 WIB.

Junaidi menambahkan, pemberitaan itu baru diketahuinya setelah membuka HP, dan pihak keluarga menanyakan tentang kebenaran dirinya diperiksa serta ditahan oleh KPK di Jakarta.

Karena di berbagai media sosial, media online dan media cetak di Aceh mengabarkan tentang penjelasan Plt Juru Bicara KPK bahwa pihaknya sedang menyelidiki beberapa kasus dugaan korupsi di Aceh dan sudah memanggil beberapa pejabat di Aceh untuk dimintai keterangannya.

Juga berkembang isu bahwa ada dua pejabat di Aceh yang diperiksa dan ditahan KPK terkait pengadaan tiga unit Kapal Aceh Hebat dan proyek multiyears lainnya.

Kadishub juga menyampaikan, atas pertanyaan dari pihak keluarga tersebut, ia menjelaskan bahwa dirinya baik-baik saja dan sudah keluar dari Kantor KPK, pada Kamis (03/06/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, dan sedang berada di Kantor Perwakilan Aceh di Jakarta.

Lanjutnya, sebab keluarga mempertanyakan hal tersebut karena pada saat pergi ke Jakarta, dirinya tidak memberitahukan akan ke Kantor KPK bersama Sekda Aceh, dr. Taqwallah M.Kes, untuk memberikan keterangan terkait pertanyaan KPK mengenai usulan perencanaan dan penganggaran tiga unit Kapal Aceh Hebat.

TERIMA KASIH TELAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Saya hanya beritahu akan dinas ke luar kota ke Jakarta kepada keluarga," ungkap Kadishub Aceh, Junaidi.

Hal serupa juga disampaikan Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes. Ia pergi dinas luar kota ke Jakarta hanya memberitahu kepada sang istri.

Bahkan tidak seorangpun asisten di lingkup Pemerintah Aceh diberitahu, dengan alasan agar undangan KPK untuk memberikan penjelasan terkait usulan perencanaan dan penganggaran tiga unit Kapal Aceh Hebat, tidak heboh.

Taqwallah turut menyampaikan, dirinya baru tahu tentang adanya berita bahwa dirinya diperiksa dan ditahan oleh KPK setelah membaca melalui medsos, media online, dan media cetak.

"Pihak keluarga menanyakan, apa benar dirinya ditangkap dan ditahan KPK, saya jawab hal itu tidak benar, yang benar kami diundang KPK pada Kamis (03/06/2021) pagi, pukul 09.30 WIB, untuk memberikan penjelasan terkait usulan perencanaan dan penganggaran tiga unit Kapal Aceh Hebat,"  terang Taqwallah.

Setelah semua pertanyaan yang terkait kewenangan, tugas, dan fungsi dirinya sebagai Sekda Aceh dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) mengenai usulan perencanaan dan penganggaran tiga unit Kapal Aceh Hebat selesai dijelaskan kepada penyidik KPK, ungkap Taqwallah, dirinya dengan Kadishub Aceh, Junaidi dipersilakan kembali pulang ke Aceh untuk menjalankan tugas rutin pemerintahan.

Taqwallah menyatakan, dirinya tidak lama diperiksa dengan alasan karena usulan dokumen perencanaan dan penganggaran tiga unit Kapal Aceh Hebat yang dibuat Kadishub Aceh, Ir. Junaidi MT dan KPA maupun PPTK, sangat jelas, objektif, rapi, dan runtut sehingga membuat penyidik KPK cepat memahami dan menerima penjelasan yang ia sampaikan.

Sekda Aceh turut menyampaikan, setelah selesai diperiksa oleh penyidik KPK, pada Kamis (03/06/2021) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin, rencananya ia mau istirahat dulu di Jakarta dan baru kembali ke Aceh, Senin (07/06/2021).

Tapi, terangnya lagi, pihak keluarga minta cepat pulang untuk membuktikan bahwa dirinya bersama Kadishub Aceh, Junaidi benar tidak ditahan KPK.

“Makanya pada Sabtu 05 Mei 2021 siang, kita naik Pesawat Garuda dari Jakarta kembali ke Banda Aceh, tiba pukul 14.30 WIB, dan pada pukul 15.15 WIB langsung meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 di Gedung BIMEC/Banda Aceh Convention Hall, Kota Banda Aceh," pungkasnya.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini