-->

Temuan BPK, Puluhan Juta Uang Penanganan Covid-19 di Aceh Tamiang Digunakan Tak Sesuai Ketentuan

30 Juni, 2021, 17.12 WIB Last Updated 2021-06-30T10:13:53Z

Ilustrasi

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan uang sebesar Rp. 30.213.050 yang dipergunakan untuk belanja kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang awalnya menganggarkan belanja barang dan jasa pada Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp.247.146.493.109 dengan realisasi sebesar Rp.224.010.068.970 atau 90,64 persen.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh seperti diperoleh LintasAtjeh.com, Senin (30/06/2021) realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja untuk kegiatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pos Perbatasan sebesar Rp. 3.370.089.246 yang direalisasikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Hasil pemeriksaan tim BPK terhadap pengguanaan uang daerah sebesar Rp. 3.370.089.246 tersebut, ditemukan kekurangan penerimaan negara dari belanja makan dan minum sebesar Rp.16.245.550 karena belum dikenakan PPh sesuai Pasal 23.

BPBD Aceh Tamiang awalnya merealisasikan belanja makan dan minum untuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada pos perbatasan sebesar Rp.908.117.500. Realisasi tersebut merupakan belanja makan, snack dan poding untuk petugas jaga di pos perbatasan yang dipesan melalui jasa catering. 

Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa belanja makan dan minum untuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada pos perbatasan mulai dari tanggal 13 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 belum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 23 atas jasa catering sebesar Rp.16.245.550.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang saku sebesar Rp.13.967.500 atas 21 pelaksana kegiatan yang terdapat pada dua Surat Tugas yang berbeda.

BPBD Aceh Tamiang awalnya juga merealisasikan belanja akomodasi untuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada pos perbatasan sebesar Rp. 2.088.829.500. Realisasi tersebut merupakan pembayaran uang saku kepada pegawai yang bertugas di pos perbatasan, pos sekretariat Covid-19, dan pos Humas Sekretariat Daerah. 

Besaran uang saku yang dibayarkan ke masing-masing pegawai yang bertugas sebesar Rp 92.500/hari dengan jumlah hari yang dibayarkan sesuai dengan Surat Tugas (ST) dan jadwal piket masing-masing pegawai. 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban yang dilakukan BPK ditemukan bahwa terdapat 21 nama personil yang bertugas di pos perbatasan, pos sekretariat Covid-19, dan pos Humas Sekretariat Daerah yang pada saat bersamaan juga melaksanakan perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah. 

Pegawai tersebut menerima uang saku untuk dua kegiatan yang dilaksanakan secara bersamaan. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa terdapat kelebihan bayar atas kondisi tersebut sebesar Rp.13.967.500.

Total anggaran penanganan Covid-19 yang dipergunakan tidak sesuai ketentuan yaitu sebesar Rp.30.213.050 dengan rincian kekurangan penerimaan pajak negara sebesar Rp.16.245.550 dan kelebihan pembayaran uang saku sebesar Rp.13.967.500.

BPK menilai permasalahan tersebut terjadi karena Kasubbag Keuangan dan PPTK pada BPBD Aceh Tamiang belum sepenuhnya menaati ketentuan terkait pertanggungjawaban belanja makan dan minum kegiatan dan belanja akomodasi.

BPK juga menilai hal tersebut juga terjadi karena Sekda, Inspektur, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol-PP dan WH serta Kepala Bappeda tidak menaati ketentuan dalam penerbitan surat tugas pada satuan kerja yang dipimpinnya.

Atas temuan tersebut BPK telah merekomendasikan Bupati Aceh Tamiang Mursil untuk memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD menginstruksikan Kasubbag Keuangan dan PPTK BPBD Aceh Tamiang menaati ketentuan terkait pertanggungjawaban belanja makan dan minum kegiatan dan belanja akomodasi dan menyetorkan pajak ke Kas Negara sebesar Rp.16.245.550.

BPK juga meminta Bupati harus memerintahkan Kepala SKPK terkait untuk menaati ketentuan dalam penerbitan surat tugas pada satuan kerja yang dipimpinnya dan menyetorkan kelebihan pembayaran uang saku ke Kas Daerah sebesar Rp.13.967.500.

Dalam LHP BPK tersebut disebutkan, setelah menjadi temuan kelebihan pembayaran uang saku sebesar Rp13.967.500, akhirnya Rp.3.885.000 dikembalikan pada 4 Maret 2021.

Pun begitu masih ada sisa yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.10.082.500 hingga pemeriksaan BPK selesai.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini