Foto: Ilustrasi
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak sesuai dengan fakta sebesar Rp. 74.670.842,00.
Hal tersebut terdapat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2020.
Dalam LHP tersebut menyebutkan, pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp. 247.146.493.109,94 dengan realisasi sebesar Rp.224.010.068.970,00 atau 90,64% dari anggaran. Dari nilai realisasi tersebut termasuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 28.913.320.026,00.
Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 74 juta terdiri dari kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp. 42,8 juta, kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp. 17,1 juta dan pelaksanaan perjalanan dinas rangkap pada waktu yang bersamaan sebesar Rp. 14,6 juta.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sehingga, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 132, ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 Pasal 2 ayat (5) huruf c menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat pelaksanaan perjalanan dinas rangkap pada waktu yang sama, Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2018 tentang perjalananan Dinas bagi pejabat negara, PNS dan pegawai Tidak Tetap Pemkab Aceh Tamiang sebagaimana terakhir diubah dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran tahun 2020.
Kondisi tersebut disebabkan Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hal tersebut dan akan mengembalikan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas serta kedepannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tamiang agar memberi sanksi kepada pelaksana perjalanan dinas terkait yang tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan bukti yang sebenarnya dan menginstruksikan kepada Pelaksana perjalanan dinas terkait untuk mengembalikan kelebihan bayar belanja perjalanan dinas ke kas daerah dengan jumlah sebesar Rp. 74,6 juta. [*/Red]