LINTAS ATJEH | JAKARTA - Tapal batas Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang disepakati yang ditandai dengan penandatanganan berita acara di Aula Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (25/06/2021).
Penandatanganan berita acara kesepakatan disaksikan Plh Dirjen Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M.Si, serta Asisten Pemerintahan Setda Aceh, Dr. M. Ja’far, SH, M.Hum, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si.
Kesepakatan segmen batas antara ketiga daerah tersebut, tertuang dalam berita acara dan peta kesepakatan antar Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Propinsi Aceh yang ditandatangani oleh Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, Bupati Aceh Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si, dan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn.
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, S.E didampingi Sekda Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Langsa, Khairul Ikhsan, S.STP, menyampaikan harapannya dengan selesainya batas daerah ini nantinya akan membawa dampak yang baik terkait tapal batas masing-masing daerah.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Proses panjang dan penantian setelah 20 tahun terbentuknya Kota Langsa berdasarkan UU No 3 tahun 2001, kesepakatan penyelesaian batas daerah antara Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya ditandatangani oleh ketiga daerah.
Selain itu, penyelesaian batas daerah ini sebagai tindak-lanjut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, yang mendorong percepatan penyelesaian batas daerah se-Indonesia hingga bulan Juli 2021.
"Saya beserta seluruh jajaran Pemkot Langsa mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam percepatan penyelesaian batas daerah ini," ungkap Usman.
"Kami berharap bahwa dengan selesainya batas daerah ini akan memberikan manfaat positif bagi kelancaran dan kepastian urusan pemerintahan dan masyarakat antara lain dalam urusan di bidang kependudukan, pembangunan daerah, pertanahan, pengelolaan aset pertanahan, tata ruang dan perizinan," pungkasnya.[*/Red]