-->

Sudah Lunasi ONH dan Beres Administrasi, Tapi 112 Calon Jema'ah Haji Aceh Tamiang Gagal Berangkat Tahun Ini

08 Juni, 2021, 14.17 WIB Last Updated 2021-06-08T12:05:59Z

Ilustrasi

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji periode 2021 berimbas kepada 112 calon jema'ah haji di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang, H. Fadhli, S.Ag, Senin (07/06/2021) sore mengatakan, sebanyak 112 orang calon jama'ah haji yang berasal dari kabupaten tersebut ditunda keberangkatannya ke tanah suci Mekkah pada musim haji tahun ini.

"Ada 112 calon jama'ah haji yang ditunda keberangkatannya ke tanah suci pada musim haji tahun 2021 ini. Pada tahun 2020 lalu juga dibatalkan, berarti sudah dua kali keberangkatan mereka dibatalkan," ungkap Fadhli.

Padahal, terang Fadhli lagi, calon jama'ah haji dari Kabupaten Aceh Tamiang, sejak tahun 2020 lalu sudah melunasi biaya Ongkos Naik Haji (ONH) dan administrasi juga sudah beres, namun keberangkatan mereka dibatalkan.

"Bahkan pada tahun 2021 ini calon jama'ah haji Aceh Tamiang juga sudah disuntik vaksin, namun karena pandemi Covid-19 masih terjadi sehingga mereka dibatalkan berangkat ke tanah suci untuk menunaikan badah haji," terangnya. 

Fadhli turut menjelaskan, penundaan atau pembatalan keberangkatan calon jama'ah haji pada musim haji tahun 2021 berdasarkan adanya surat dari Menteri Agama RI, yaitu surat Nomor: 660 Tahun 2021 tentang pembatalan jama'ah haji Indonesia.

Lanjut Fadhli, menurut isi surat tersebut, pembatalan calon jem'aah haji Indonesia karena situasi masih pandemi Covid-19 dan hal itu menjadi dasar pembatalan calon jama'ah haji Indonesia.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang tersebut juga menjelaskan, sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan jumlah kuota calon jama'ah haji Indonesia pada tahun 2021, namun karena sudah ada surat dari Menteri Agama Indonesia tentang pembatalan calon jama'ah haji Indonesia, maka Kemenag di seluruh kabupaten/kota, sebagai pelaksana, tentu saja berpedoman pada surat menteri agama.

"Sudah dua tahun calon jama'ah haji asal Indonesia gagal berangkat ke tanah suci karena pandemi Covid-19. Sedangkan di sisi lain, masa tunggu haji bagi Provinsi Aceh juga semakin lama, yaitu mencapai 30 tahun," jelasnya.

Fadhli menambahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Drs H Arijal M.Si, menyebutkan, total masyarakat Aceh yang masuk dalam daftar tunggu saat ini mencapai 127 ribu orang dengan masa tunggu hingga 30 tahun.

Menurutnya, pada tahun 2019, masa tunggu haji Provinsi Aceh 29 tahun.

Salah satu penyebabnya karena Covid-19 yang menyebabkan jamaah asal Indonesia gagal berangkat.

“Kalau mendaftar sekarang, maka harus tunggu 30 tahun ke depan baru bisa berangkat ke tanah suci," pungkasnya.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini