ALH pelaku penganiayaan saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
LINTAS ATJEH | DELI SERDANG - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian santri asal Aceh Tamiang yang berinisial FWA (15).
Peristiwa ini terjadi di Pesantren Darul Arafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syarizal, terduga pelaku tak lain senior korban berinisial ALH (17). Statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini kami baru menetapkan satu orang tersangka dan nantinya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan," katanya, Senin (07/06/2021).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dia menyebut motif penganiayaan tersebut didasari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak dihargai oleh korban.
"Tersangka sakit hati kepada korban karena merasa tidak dihargai juniornya. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia," terangnya.
Peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (05/06/2021) malam.[*/Red]