LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Satuan Unit V Opsnal satreskrim Polres Nagan Raya berhasil meringkus Adi B (30), warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Jum’at (04/06/2021).
Pelaku ditangkap karena diduga mencuri satu unit mesin penyedot air di Gudang Water intake PT. BEL, Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, mengatakan, pihaknya menerima laporan Hari Rabu (02/06/2021), telah terjadi pencurian di Gudang Water Intake PT. BEL, Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
“Saksi SU (42) dan AF (36) melihat adanya bekas ban sepeda motor. Kemudian mereka mengecek kedalam gudang dan melihat sebuah mesin air sudah tidak ada,” tuturnya.
“Setelah itu saksi SU (42) dan AF (36) mencari di seputaran Desa Jeuram, kemudian saksi mandapat telpon dari personel Polsek Seunagan, telah mengamankan 1 (satu) unit mesin pompa air,” imbuhnya.
TERIMAKASIH TELAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Lanjut dia, pada Hari Kamis (03/06/2021) pukul 18.00 WIB, Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya menerima laporan terduga berada di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
“Menanggapi laporan tersebut, Unit V Opsnal Satreskrim dibantu Personel Polsek Seunagan yang dipimpin oleh Kapolsek Seunagan, Ipda Subihan Afuan Ardhi. STrK, langsung bergerak menuju kedai kelontong di Desa Simpang Peut dan langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.
“Untuk saat ini terlapor beserta 1 (satu) unit mesin elektronik penyedot air sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya.[Ms]