Logo KPK di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan aplikasi yang dibuat untuk memudahkan monitoring yang dilakukan oleh bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI.
Dengan aplikasi tersebut pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya, tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk memonitor.
Lewat MCP seluruh pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota di Seluruh Indonesia wajib memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervise Pencegahan Korupsi (Korsupgah).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Agus Priyanto, Senin (14/06/2021), diketahui bahwa tahun 2020, MCP Kabupaten Aceh Tamiang berada pada peringkat 20, dari 23 kabupaten/kota yang di Provinsi Aceh.
"Untuk MCP tahun 2021 akan ditentukan diakhir tahun ini," terang Agus.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Selain itu, Agus juga menerangkan, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat empat kelompok yang dinyatakan dalam tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, perbuatan curang, konflik dalam pengadaan barang dan jasa serta penggelapan dalam jabatan.
"Empat kelompok tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tutupnya.
Sebelumnya dikabarkan berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Humas Setdakab Aceh Tamiang bahwa per 14 Juni 2021 indeks MCP Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berada di posisi ke-2 se-Aceh, dan di posisi ke-8 secara nasional dengan nilai 33,62 atau (8 persen).[*/Red]