-->

Permudah Tata Laksana Pra Persidangan, Pengadilan Negeri Banda Aceh Luncurkan Sikapak

28 Juni, 2021, 14.01 WIB Last Updated 2021-06-28T07:01:54Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Pengadilan Negeri/ PHI/ Tipikor Banda Aceh kelas IA meluncurkan aplikasi Sikapak (Sistem Informasi Kehadiran Para Pihak). Launcing tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh,  H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum., di kantor Pengadilan Negeri/PHI/ Tipikor Banda Aceh kelas IA, Senin (28/06/2021).

Sikapak merupakan aplikasi berbasis website yang berfungsi mempermudah proses tata laksana pra persidangan yang mampu menampilkan informasi berupa konfirmasi kehadiran para pihak yang akan berperkara bagi majelis hakim dan panitera pengganti yang akan menyidangkan perkara.

Dalam sambutannya H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum., berharap aplikasi yang telah diluncurkan dapat menjawab tantangan pengadilan negeri untuk  mempercepat penyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Selain aplikasi tersebut, juga diluncurkan 2 aplikasi lainnya yakni aplikasi Buksur (Buku Surat Keluar) dan aplikasi Batan (Basis Data Kepegawaian). Kedua aplikasi ini juga merupakan aplikasi berbasis website yang dipergunakan internal organisasi dalam pengelolaan administrasi persuratan dan pengelolaan data pegawai tidak tetap.

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ainal Mardhiah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa peluncuran ketiga aplikasi ini adalah langkah nyata Pengadilan Negeri/ PHI/ Tipikor Banda Aceh kelas IA dalam mengaplikasikan teknologi dalam pengelolaan informasi yang diperlukan internal organisasi maupun para pencari keadilan dan pengguna pengadilan.

“Langkah ini tentu saja selaras dengan cetak biru Mahkamah Agung 2010-2035,” sebutnya.

Ketiga aplikasi ini telah melalui uji kelayakan oleh Tim Penguji inovasi Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diharapkan menjadi ujung tombak timbulnya inovasi-inovasi lainnya oleh hakim atau pegawai Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Ketiga aplikasi ini lolos uji dan layak digunakan, demi primanya layanan di Pengadilan Negeri Banda Aceh," sebut Dr. Dahlan, S.H., M.H sebagai Ketua Tim Penguji Inovasi Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Panitera Pengadilan Negeri/ PHI/ Tipikor Banda Aceh kelas IA, Drs. Efendi, S.H, menyampaikan bahwa aplikasi sikapak yang telah dilauncing ini akan sangat membantu kepaniteraan pengadilan dalam memonitoring kehadiran pihak  yang akan bersidang.

Sementara itu, Amirillah, S.H., selaku Sekretaris Pengadilan Negeri/ PHI/ Tipikor Banda Aceh kelas IA, menyatakan bahwa aplikasi buk sur dan batan sangat membantu tugas sekretaris dalam mengawasi pengawasan tugas di bidang kesekretariatan.

Ketua tim inovasi yang mengembangkan ketiga aplikasi ini, Ihda Agus Kurniawan, S.Sos, menyampaikan bahwa hasil yang diharapkan dari implementasi teknologi dan informasi berbentuk aplikasi ini adalah menciptakan efisiensi proses, mereduksi dan mengoptimalisasi pelaksanaan beberapa fungsi menjadi satu sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas SDM lembaga peradilan mendukung terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang agung sebagaimana visi dan misi Mahkamah Agung RI.

Ketiga aplikasi ini merupakan program inovasi Ihda Agus Kurniawan, S.Sos, Misbah, S.T., M. Eng, Fauzan, S.H., Cut Desy Arisandi, S.Kom. dan Deby Ferina, A.Md yang merupakan pegawai pada pengadilan negeri tersebut.

Acara launching tersebut turut pula dihadiri oleh unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Ombusman Aceh, Fakultas Hukum Unsyiah, Polresta Banda Aceh, Kantor Pos Cabang Banda Aceh, dan Bank BTN Cabang Banda Aceh.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini