LINTAS ATJEH | JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers terkait kepastian penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M, Kamis (3/6/2021).
Menag Yaqut menyatakan ibadah Haji 2021 resmi dibatalkan, dengan pertimbangan pandemi Covid-19 masih belum terkendali.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji 2021," ujar pria yang biasa disapa Gus Yaqut, Kamis.
Selain itu, lanjut Menag, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan ibadah haji 2021 dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk menyiapkan pelayanan ibadah haji.[Okezone]