Salah satu cafe yang disegel oleh Tim Penindakan Satgas Covid-19 Aceh Tamiang, Sabtu (12/06/2021) malam.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Guna menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 07/instr/2021 dan Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05/INSTR/2021 tentang membatasi jam operasional warung kopi/cafe/swalayan/pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang kembali menggelar operasi yustisi, Sabtu (13/06/2021) malam.
Operasi yustisi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra, STK, SIK, tersebut terdiri dari 29 orang personil, diantaranya, 18 personel Satpol PP/WH, 6 personel Polri (Satreskrim) PoIres, 3 Personil TNI, 1orang personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang dan satu orang personil Polisi Militer (PM).
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra, STK, SIK, saat dikonfirmasi, Minggu (13/06/2021), membenarkan perihal digelarnya operasi yustisi pada Sabtu (12/06/2021) kemarin.
Fauzan menjelaskan, operasi digelar mulai pukul 22.00 s.d 00.45 WIB, dan telah dilakukan penyegelan beberapa tempat usaha serta menyisir sejumlah lokasi cafe dan kuliner malam yang berada di emperan toko/kaki lima dalam kawasan Kota Kualasimpang.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Lanjut Fauzan , kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gebernur Aceh dan Instruksi Bupati Aceh Tamiang tentang pemberlakuan pembatasan jam malam dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menyegel tujuh cafe dan satu warung nasi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Fauzan menyebutkan, adapun ketujuh cafe yang disegel diantaranya, Pemadam Kelaparan II, Groen Cafe, Indo Classy, YC Cafe, Mandala Cafe, Jhoni Cafe serta Kedai Kopi tanpa S yang berada di Jalan A. Yani dan satu Warung Nasi (Apadon).
Selain itu, tambah Iptu Fauzan, saat menggelar operasi yustisi, Tim Satgas Covid-19 juga melakukan pembinaan di tempat, terhadap satu cafe, dua pengusaha jamu serta tiga penjual kuliner malam yang berada di kaki lima Kota Kualasimpang.
"Sedikitnya ada 39 orang pelanggar yang didapati tidak memakai masker. Tim Satgas Covid-19 Aceh Tamiang juga telah melakukan pembinaan ditempat terhadap satu cafe, dua tempat usaha jamu serta tiga kuliner malam yang berad di kaki lima Kota Kualasimpang," tutup Fauzan.[*/Red]