LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Seperti kita ketahui salah satu universitas ternama di Aceh yaitu Universitas Syiah Kuala atau yang disingkat USK sedang menjadi perbincangan hangat dikarenakan permasalahan dana hibah Covid-19 dari Pemerintah Aceh. Dan kabar terakhir, pihak Rektorat USK akan menyeret BEM USK ke komisi etik terkait permasalahan dana hibah Covid-19 dari Pemerintah Aceh ini.
Seperti dikatakan oleh Auditor BPK RI Perwakilan Aceh pada surat kabar digital pada tanggal 19 Mei 2020 mengungkap, ada delapan OKP belum menyampaikan laporan penggunaan dana bantuan sosial Covid-19 dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020. OKP yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana Hibah ke PPKA maupun ke Dispora Aceh salah satunya adalah BEM Universitas Syiah Kuala 2020.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
“Ternyata bukan hanya di intra kampus BEM USK maladminitrasi tetapi juga dengan instansi di luar kampus. Sampai dengan pergantian kepengurusan yang baru pihak BEM USK 2020 tidak pernah memberikan LPJ-nya kepada MPM USK 2020,” kata Arfah selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa USK 2021 kepada redaksi melalui pesan elektronik, Selasa (01/06/2021).
Lanjut dia, sangat disayangkan BEM USK sebagai lembaga eksekutif tingkat universitas yang ada di lingkup USK masih saja dihantui oleh permasalahan dana hibah Pemerintah Aceh ini. Yang pastinya akan menimbulkan stigma negatif terhadap nama baik Universitas Syiah Kuala,
"Kami menyarankan kepada kepengurusan BEM USK 2021 sekarang agar dapat berkoordinasi dengan kepengurusan BEM USK 2020 untuk dapat lebih transparan, agar tidak timbul asumsi-asumsi liar di lingkup mahasiswa maupun masyarakat," ungkapnya.
"Semoga hal yang sama tidak terjadi kembali pada BEM USK 2021 dan dapat dijadikan pelajaran,” pesan Arfah.[*/Red]