-->

Kementrian Kajaksi Dema UIN Ar-Raniry Desak Pemerintah Aceh Transparan Soal Ini!

09 Juni, 2021, 15.38 WIB Last Updated 2021-06-09T08:38:39Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Menurut hasil temuan BPK, sedikitnya ada 7 kepala daerah di Aceh yang melakukan praktik haram soal 'mencubit' anggaran pemerintah daerah. Akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan daripada pemerintah baik di daerah maupun di provinsi.

"Untuk itu kami selaku mahasiswa meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera mengklarifikasi terkait dengan isu yang sedang beredar di masyarakat tersebut," kata M. Chaidir, Anggota Kementrian Kajian Aksi dan Advokasi Dema UIN Ar-Raniry, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Selasa (09/06/2021).

Apabila hal ini di diamkan begitu saja atau dianggap sebagai angin lalu, kata M. Chaidir, maka ini akan menimbulkan perspektif buruk di tengah masyarakat Aceh dan menganggap bahwasanya isu tersebut benar adanya. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah saat ini menurun.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTAS ATJEH

Menurut Chaidir, hal ini perlu dilakukan oleh pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwasanya apa yang sedang terjadi terlepas dari benar atau tidaknya isu tersebut, pemerintah harus berani mengambil sikap sebagai halnya seorang pemimpin.

"Buka konferensi pers, jelaskan kepada masyarakat, tunjukkan transparansi  data-data anggaran yang telah digunakan tersebut," ujar M. Chaidir.

Namun apabila pemerintah tidak berani mengambil langkah itu, lanjut dia, maka harapan kami mahasiswa dan masyarakat Aceh satu-satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena terkait perkara ini merupakan ranah daripada KPK. Maka untuk lebih lanjut, kami juga berharap kepada KPK agar bisa menyelesaikan perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tandasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini