-->

Ini Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Sel Mapolres Aceh Tamiang

28 Juni, 2021, 22.41 WIB Last Updated 2021-06-28T16:00:21Z

6 tahanan yang kabur dari ruang tahanan/sel Mapolres Aceh Tamiang, pada Senin, 28 Juni 2021, dini hari kemarin.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Publik dikejutkan informasi terkait kaburnya 6 (enam) tahanan yang kabur dari ruang tahanan/sel Mapolres Aceh Tamiang, pada Senin, 28 Juni 2021 dini hari kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun LintasAtjeh.com, Selasa (28/06/2021) malam, 6 (enam) tahanan melarikan diri sekitar pukul 01.20 WIB.

Adapun kronologis kejadiannya yakni, pada Senin 28 Juni 2021 sekitar pukul 01.20 WIB, beberapa orang tahanan yang berada di dalam sel tahanan Mapolres Aceh Tamiang berteriak memanggil piket Satuan Tahti dan menyampaikan bahwa salah satu tahanan, bernama Arif Hidayat sakit sesak nafas.

Kemudian piket Satuan Tahti Polres Aceh Tamiang, Aipda Bambang membuka pintu sel tanpa ada body sistem dan masuk kedalam sel tahanan untuk melihat tahanan, Arif Hidayat yang mengaku sakit di kamar sel Nomor 3.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Selanjutnya secara tiba - tiba tahanan lainnya langsung menyerang dan menutup kepala Aipda Bambang dengan menggunakan kain sarung dan beberapa tahanan lainnya langsung menjatuhkan Aipda Bambang dan menginjak di bagian dada dan tahanan tersebut, lalu berusaha mengambil kunci sel dari dalam kantong Aipda Bambang.

Setelah kunci sel diambil oleh tahanan, selanjutnya tahanan tersebut membuka pintu sel nomor 1 dan nomor 2, kemudian sejumlah 6 ( enam ) orang tahanan berusahan kabur melalui pintu utama sel Satuan Tahti lalu menuju ke arah belakang Mapolres Aceh Tamiang.

Berikut nama-nama tahanan yang berhasil kabur dari Sel tahanan Mapolres Aceh Tamiang yang berhasil kabur, yakni:

1.Nama : Saifullah Alias Laso Bin Samsul Bahri
- Umur : 35 Tahun.
- Pekerjaan : Wiraswasta.
- Agama : Islam.
- Perkara: Tindak Pidana Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
- Alamat : Dusun II Alue Saboh, Gang T Ismail, Desa Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. 
-  Status : Tahanan Satresnarkoba.

2. Nama : Muhammad Syahroni Alias Roni Bin Bactiar Efendi.
- Umur : 26 Tahun.
- Pekerjaan : Tidak Bekerja.
- Agama : Islam.
- Perkara : Tindak Pidana Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
-Alamat : Dusun Sejahtera, Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa. 
- Status : Tahanan Satresnarkoba.

3. Nama : Fahrul Razi Alias Gade Bin Anuar. 
- Umur : 41 Tahun. 
- Pekerjaan : Wiraswasta.
-  Agama : Islam.
- Perkara : Tindak Pidana Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
- Alamat : Dusun Keluarga, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Status : Titipan Jaksa/Tahanan Kejaksaan.

4. Nama : Julianda Alias Badron.
- Umur : 35 Tahun. 
- Pekerjaan : Tidak Bekerja. 
-  Agama : Islam.
- Perkara : Tindak Pidana Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang undang Ri no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
- Alamat : JIn Mesjid Gang Langgar Dusun Utama, Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. 
- Status : Tahanan Satresnakoba.

5. Nama : Maulana Zikri Alias Mola Bin Hazbi.
- Umur : 27 Tahun. 
-  Pekerjaan : Wiraswasta.
-  Agama : Islam.
- Perkara : Tindak Pidana Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dri Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
- Alamat : Dusun Paya Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
- Status : Tahanan Satresnakoba. 

6. Nama : Muhammad Ikram Alias Ikram Bin Hanafiah.
- Umur : 23 Tahun.
- Pekerjaan : Wiraswasta. 
- Agama : Islam. 
- Perkara : Tindak Pidana Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 
- Alamat : Dusun Maju, Desa Perupuk, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. 
- Status : Tahanan Satresnakoba. 

Dikabarkan saat ini telah di adakan pemeriksaan oleh Ditpropam Polda Aceh terhadap para Perwira dan Bintara yang bertanggung jawab saat pada malam kejadian tersebut.

Diduga para tahanan sudah memahami situasi dan keadaan di dalam tahanan dan lingkungan Mapolres Aceh Tamiang sehingga tindakan yang di lakukan para tahanan telah di rencanakan sebelumnya.[*/Red]
 

Komentar

Tampilkan

Terkini