“Kami meminta perwakilan rakyat DPRK Abdya agar memberi kepastian untuk mengeluarkan rekomendasi pembagian lahan eks HGU PT Cemarlang Abadi agar secepatnya dibagikan kemasyarakat," kata ketua Pospera Hermansyah, Selasa (22/06/2021).
Desakan tersebut, sambungnya, karena proses pembagian lahan bekas HGU PT.CA di Desa Cot Semantok, Kecamatan Babahrot itu membuat masyarakat setempat masih bertanya tanya, karena wacana pembagian tersebut telah lama di wacanakan oleh Pemkab Abdya.
"Karena sudah lama sekali wacana Pemkab Abdya menjanjikan akan membagikan lahan bekas PT Cemerlang Abadi, pasca ditolaknya gugatan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun lalu," jelas Harmansyah.
Dalam amar keputusan bertanggal 28 September 2020, majelis hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Menteri ATR/BPN dan menolak eksepsi PT Cemerlang Abadi.
PT Cemerlang Abadi Babahrot hanya diberikan izin untuk memperpanjang HGU perkebunan kelapa sawit seluas 2002 hektar ditambah 960 hektar untuk plasma dari total luas lahan 4.860 hektar.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Sedangkan sisanya sekitar 1.898 hektar lagi dicabut oleh Pemerintah untuk program perioritas nasional reforma agraria.
Adapun tanah reforma agraria tersebut belum bisa dibagikan kepada masyarakat oleh bupati Abdya lantaran belum dikeluarkannya surat pendelegasian dari Menteri ATR/BPN terkecuali lahan plasma.
“Sebelumnya kami melihat DPRK Abdya periode sebelumnya sangat bersemangat untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait HGU ini,” papar Harmansyah.
Tapi sekarang, tambahnya, setelah keputusan MA melepaskan sebahagian lahan HGU PT CA tersebut malah mereka (DPRK) terkesan diam.
"Padahal, wacana pembagian lahan tersebut terutama lahan Plasma yang merupakan kewenangan penuh Bupati sudah lama diwacanakan. Namun, belum bisa direalisasikan lantaran menunggu rekomendasi dari DPRK," pungkas Ketua Pospera Abdya Harmansyah.[Wahyu]