Ilustrasi
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir dan empat juru parkir di Kabupaten Aceh Tamiang diamankan polisi dalam dua operasi berantas premanisme.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra, Senin (21/06/2021) mengatakan, keempat pelaku diamankan dari dua lokasi terpisah.
Lanjut Kasat Reskrim, masing-masing dua orang dari areal parkir Pasar Pagi Kota Kualasimpang dan parkiran RSUD Aceh Tamiang.
"Sejauh ini ada empat pelaku yang kita amankan atas tuduhan pungli," kata Kasat Iptu Fauzan Zikra.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat pelaku mengutip iuran parkir di atas tarif resmi yang sudah ditetapkan dalam Qanun Aceh Tamiang Nomor 21/2011.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Selain itu, para pelaku juga tidak dilengkapi tanda pengenal resmi sebagai juru parker sehingga kita amankan," ujarnya.
Fauzan menambahkan, kasus premanisme dan pungutan liar atau pungli tengah menjadi atensi serius pihaknya.
Pemberantasan dua jenis kejahatan ini pun sudah mulai dilakukan sejak seminggu lalu dan dipastikannya akan terus dilanjutkan.
"Ini menjadi atensi kami, ke depan tetap akan dilaksanakan," tegas Kasat Reskrim.[*/Red]