-->

24 Desa di Kecamatan Beutong Ikuti Sosialisasi Pindak Pidana Pencegahan Korupsi

30 Juni, 2021, 22.37 WIB Last Updated 2021-06-30T15:37:04Z
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA -  Untuk meningkatkan pencegahan penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan, Kapolres dan Kodim Kabupaten Nagan Raya menggelar Sosialisasi Pindak (Penyidikan Tindak)  Pidana Pencegahan Korupsi di tingkat desa dalam Kecamatan Beutong, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Beutong, Selasa (29/06/2021) kemarin. 

Sosialisasi Pindak Pidana Pencegahan Korupsi diikuti 24 desa yang terdiri dari, Kades, Tuha Peut dan Pemuda dalam Kecamatan Beutong di 4 Pemukiman diantaranya, Keude Seumot, Pulo Raga, Bungong Talo dan Krueng Seneuam.

Pemateri dalam acara tersebut yakni Kasi Intel Kajari Nagan Raya Heru Duwi Admodjo, SH dan Camat Beutong Edi Kamal sebagai moderator sosialisasi.

Kasi Intel Kajari Nagan Raya Heru Duwi Admodjo kepada awak media menjelaskan, sosialisasi ini untuk saling memberikan pemahaman yang  ada, karena sebagian kecil belum paham dalam penggunaan anggaran dana desa.

"Maka di sini salah satu cara untuk  mencegah korupsi tentang menggunakan dana desa, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada aparatur desa agar dapat dimengerti mana yang bisa dipergunakan dan mana yang tidak bisa dipergunakan dalam dana desa," jelas Heru.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Ia  mengharapkan,  kedepannya kepala desa lebih paham dan memahami bagaimana cara membimbing dalam penggunaan anggaran dana desa  sesuai dengan prosedur.

Heru mengaku, terkait tentang adanya laporan penyalahgunaan  dana desa, ada beberapa laporan yang diterima nanti akan kita cek desa-desa mana yang ada. Karena laporan belum sampai ke meja kita sebab laporan saja yang diterima.

"Jika nanti  laporan tersebut ada dan benar baru dilakukan pemerikasaan lebih lanjut, apakah mengenai administrasi ataupun memang dengan benar ada indikasi kerugian negara,” terangnya.

Sementara Camat Beutong Edi Kamal mengatakan, sosialisasi ini dilakukan merupakan untuk  menigkatkan kapasitas aparatur desa dalam Kecamatan Beutong, karena aparat masih kurang memahami tentang aturan hukum yang berlaku dalam penggunaan DD tersebut.

"Dengan adanya sosialiasasi ini bisa tahu  dan mengetahui rambu-rambu dalam penggunanaan dana  desa apa yang bisa dilaksanakan dan tidak boleh dilaksanakan tentang anggaran dana,” tutupnya.[Ms]
Komentar

Tampilkan

Terkini