Rapat Paripurna diruang sidang paripurna DPRK Abdya tersebut dihadiri seluruh unsur Forkopimkab Abdya, kepala dinas, badan dan kantor, termasuk 15 dari total 25 anggota DPRK legilastif di daerah itu.
Dalam kesempatan itu Akmal ibrahim menyampaikan hubungan jabatan antara eksekutif dan legislatif di pemerintahan bukan bersifat pribadi, melainkan formal yang diatur oleh Undang-Undang.
“Yang perlu saya sampaikan bahwa, hubungan jabatan itu bukan bersifat pribadi. Jadi, tidak ada urusan pribadi di sini,” ujarnya.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Meski forum sidang dewan hanya dihadiri satu orang legislatif, lanjutnya, penyerahan LKPJ tersebut tetap di langsungkan. Karena ini bukan hubungan yang di bangun berdasarkan hubungan pribadi, tapi berdasarkan hubungan yang di atur undang-undang.
“Ini perlu saya jelaskan, karena hubungan jabatan itu formal dan diatur oleh Undang-Undang, baik antara kepala daerah dengan DPRK, dengan unsur Forkopimkab maupun hubungan dengan kepala dinas,” jelas Akmal.
Rapat paripurna yang digelar dan dipimpin oleh wakil ketua I DPRK Abdya, Syarifuddin tersebut sebagai amanah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sementara 10 anggota dewan lainnya, termasuk ketua DPRK Nurdianto tidak hadir, dan belum di ketahui apa penyebab tidak hadirnya mereka pada rapat penyerahan LKPJ bupati 2020 itu.
“Jadi, semua itu sudah diatur, negeri ini sudah sangat baik. Kita hanya tinggal mengikutinya saja. Termasuk soal penyerahan LKPJ ini, kami hanya menyerahkan. DPRK itu tidak berkeputusan menolak atau menerima. Jadi, posisi dewan itu adalah memberi rekomendasi, bukan keputusan,” pungkas Akmal.[Wahyu]