Kadistanbunak Aceh Tamiang Yunus, SP.
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Terkait kabar tentang Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sang kepala dinas yang bernama Yunus SP, ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com, melalui pesan WhatsApp, Jum'at (30/01/2021) tidak memberi keterangan.
Ironisnya, setelah beberapa saat konfirmasi dari LintasAtjeh.com masuk, WhatsApp milik Yunus terlihat nonaktif, lalu beberapa lama kemudian, aktif kembali. Tapi tetap tidak juga memberikan keterangan.
Anehnya lagi, sampai dengan hari ini, Sabtu (01/05/2021), Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Yunus, SP, masih tutup mulut.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Kabupaten Aceh Tamiang telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019 lalu.
Berdasarkan temuan LintasAtjeh.com, Jum'at (30/04/2021), surat panggilan dari Kejati Aceh untuk Distanbunak Aceh Tamiang tersebut tertanggal 26 April 2021, dengan nomor surat B-1457/L.1/Fd.1/04/2021.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, DR. Muhammad Yusuf, SH, MH, tersebut memanggil Ketua Tim, Sekretaris Tim dan Para Pendamping Program Peremajaan Sawit (PSR) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018 -2019.
Ditempat terpisah, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, menyayangkan sikap tutup mulut yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, Yunus, SP.
Menurut Nasruddin, sikap tutup mulut yang dilakukan oleh Yunus telah mempermalukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dibawah kepemimpinan H. Mursil, SH, M.Kn dan HT. Insyafuddin, ST, yang pernah meraih peringkat 1 (satu) tentang 'Keterbukaan Informasi Publik' pada tahun 2019 lalu.
Selain itu, Nasruddin yang juga mantan aktivis '98 tersebut menyampaikan, Kadis Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang yang digaji oleh negara (Uang Rakyat) telah mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sebagai pejabat yang digaji dengan uang rakyat berani mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga telah memalukan Pemkab Aceh Tamiang yang pernah meraih peringkat 1 (satu) tentang Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2019 lalu, maka dengan segala hormat, FPRM meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang agar dapat mengevaluasi kinerja Kadistanbunak Yunus, SP," demikian ungkap Nasruddin.[*/Red]