-->

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Marlempang, Kejari Aceh Tamiang Masih Menunggu 'Hasil Audit' Ahli Fisik

26 Mei, 2021, 15.01 WIB Last Updated 2021-05-26T08:23:51Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sejak Oktober 2020 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi Jalan Marlempang, Kecamatan Bendahara TA 2019. 

Akibat belum terdengar tindak lanjutnya, maka saat ini muncul dugaan dari berbagai pihak bahwa ada upaya agar kasus tersebut dihilangkan.

Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rejeskana, SH, MH, melalui rilis persnya yang dikirim ke Lintas Atjeh, Rabu (26/05/2021) siang, menampik tudingan itu, dan mengatakan bahwa penanganan kasus yang dimaksud masih dalam pengusutan.

"Itu berita hoax, dan kita belum bisa memastikan apakah nantinya yang menyebarkan hoax  tersebut akan dipidanakan atau tidak, masih menunggu arahan pimpinan. Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi Jalan Marlempang ini masih terus berjalan dimana prosesnya sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan fisik dari ahli.Jadi harus sabar," ujar Rejeskana.
Selanjutnya, Rajeskana juga memaparkan kalau penanganan kasus tersebut memerlukan waktu panjang. Ia mencontohkan pemeriksaan fisik yang sudah dilakukan oleh ahli tersebut tidak sembarang untuk menghitungnya, apalagi nantinya hasil penghitungan tersebut yang akan dibuktikan dimuka persidangan,kalau salah hitung bisa-bisa hasilnya tidak maksimal.

Tambahnya lagi, Jaksa penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan, apakah masih penyidikan umum atau masuk proses penetapan tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, ekspos agar lebih dilakukan pendalaman lagi dengan kasus yang dimaksud untuk mengungkap kerugian negara yang riil. Intinya memang harus banyak saksi-saksi yang harus diperiksa." tutur Rajeskana.

Dijelaskan oleh Rajeskana, dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan kasus harus mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk. 
"Paling tidak  minimal ada dua (alat bukti)" ungkapnya.

Setelah itu, baru dilakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dengan melibatkan lembaga audit seperti, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita harus lebih cermat dalam penanganan kasus korupsi ini supaya bisa dipertanggungjawabkan, siapa yang bertanggung atas kegiatan tersebut," tegas Rajeskana.

Kasi Pidsus Reza Rahim, SH, MH, turut menambahkan, Kepala kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Kasi Pidsus bahwa SPDP dari kasus tersebut sudah dikirimkan ke KPK dan Kejagung sebagai bukti bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.[*/Red]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini