-->

Syarat dan Panduan Naik Pesawat Periode 18-24 Mei 2021

18 Mei, 2021, 08.03 WIB Last Updated 2021-05-18T01:03:48Z
Penumpang Pesawat Batik Air dari Yogyakarta tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya. Syarat Naik Pesawat Periode 18-24 Mei 2021, Simak Panduan Isi e-HAC untuk Perjalanan Keluar Daerah

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Simak panduan mengisi e-HAC atau electronic Health Alert Card, sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat terbang.

Seperti diketahui aturan larangan mudik lebaran telah berakhir pada 17 Mei 2021. Namun pemerintah tetap menerapkan pengetatan aturan perjalanan baik darat, laut maupun menggunakan transportasi udara.

Aturan pengetatan perjalanan itu berlaku mulai Selasa (18/5/2021) hingga 24 Mei 2021.

Bagi anda yang memiliki rencana bepergian dengan transportasi darat, laut ataupun udara bisa disimak panduan tentang syarat yang harus dipenuhi, termasuk cara mengisi e-HAC.

Sebelumnya, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 saat libur lebaran, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Selama kurun waktu itu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan keluar daerah untuk mudik.

Adapun sejumlah pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan surat tugas atau surat izin masuk keluar (SIKM) untuk ditunjukkan pada petugas.

Tapi kini setelah aturan larangan mudik berakhir, pemerintah masih menerapkan aturan ketat.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum, baik darat, laut maupun udara harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini ulasannya.

Aturan naik pesawat terbang

Bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat terbang, wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif rapid test antigen, RT-PCR, atau GeNose C19 yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun, tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Sementara itu, calon penumpang yang dinyatakan negatif tetapi menunjukkan gejala, tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan diminta melakukan tes diagnostik Covid-19.

Panduan mengisi e-HAC

e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan, versi modern dari kartu fisik yang sebelumnya digunakan.

Calon penumpang dapat mengisi e-HAC menggunakan aplikasi smartphone yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store, atau melalui laman resmi e-HAC Indonesia.

Berikut panduan mengisi e-HAC:

1. Melalui aplikasi smartphone

Unduh aplikasi e-HAC Indonesia di Google Play Store atau Apple App Store
Setelah aplikasi terpasang, lakukan pengaturan aplikasi yang meliputi pemilihan bahasa, pendaftaran pengguna baru, dan pengaturan lokasi perangkat
Setelah selesai melakukan pengaturan awal, aplikasi akan menampilkan halaman utama e-HAC. Untuk membuat e-HAC klik tombol "visitor" atau pengunjung
Akan muncul beberapa tombol, yaitu Data Profil (untuk masuk halaman profil), Panik (untuk kondisi darurat dan butuh bantuan medis), dan HAC (untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan)
Klik tombol HAC, maka akan muncul 2 pilihan, yakni HAC Indonesia untuk kunjungan ke Indonesia dari luar negeri, dan HAC Domestik Indonesia untuk perjalanan antar kota di dalam negeri
Isi data diri pada form registrasi yang muncul, meliputi nama, usia, jenis kelamin, asal negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, jenis kendaraan, dan sebagainya. Setelah data diisi, klik "Selanjutnya".
Isi form registrasi mengenai lokasi asal, dan jika sudah selesai klik "Selanjutnya".
Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box, sesuai dengan gejala yang dirasakan, lewati jika tidak ada gejala. Klik "Submit".
Aplikasi akan kembali ke halaman HAC dan akan menampilkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang baru dibuat
Pilih HAC untuk membuka 2 menu pilihan. Klik "Lihat HAC" untuk menampilkan barkode yang ditunjukkan saat pemeriksaan, dan klik "Hapus HAC" bila ada informasi yang salah
2. Melalui laman resmi e-HAC Indonesia

Buka laman www.inahac.kemkes.go.id

Klik tombol "Get Started"

Pilih Sign Up untuk memulai pendaftaran dengan mengisi e-mail dan password

Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac

Pilih tombol "Domestik" atau dari menu drop down klik "My eHAC", lalu menu "Create eHAC Domestik".

Bila Anda dari luar negeri, pilih tombol "Foreign" atau klik dari menu drop down "My eHAC", pilih menu "Create eHAC Foreign"

Selanjutnya akan muncul form pertama berupa isian data eHAC

Isi data yang dibutuhkan meliputi data pribadi dan lokasi tujuan, jika sudah klik "Next"

Selanjutnya, isi form kedua yang meliputi data daerah asal, jika sudah klik "Next"

Form selanjutnya adalah form deklarasi kesehatan. Isi gejala kesehatan yang Anda alami dengan sebenar-benarnya, kosongkan pilihan jika tak merasakan gejala, selanjutnya klik "Next"

Selanjutnya, Anda diminta untuk menyatakan kebenaran informasi yang sudah diisikan pada form-form sebelumnya. Jika masih ragu, Anda dapat kembali memeriksa isian sebelumnya dengan menekan tombol "Previous"

Bila informasi yang Anda isikan sebelumnya sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form, untuk mengirim data yang Anda isi serta menampilkan HAC yang dibuat

Jika HAC yang Anda buat berhasil, maka akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan, bahwa HAC berhasil dibuat

Pilih tombol untuk download HAC sesuai bahasa pengantar yang diinginkan

Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan, atau Anda dapat juga mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel untuk memudahkan membawanya.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik 2021 Berakhir, Berlaku Mulai 18 hingga 24 Mei, pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalaan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19.

Bisa berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Pelaku perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.

Bagi anak bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.

Terakhir, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang dimaksud yakni:

bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Jadi, masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Addendum SE ini akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.[Banjarmasin Post Tribun]
Komentar

Tampilkan

Terkini