Ilustrasi |
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya kembali menangkap satu orang yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial SA (41), Selasa (18/05/2021).
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK, diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud menyatakan, pelaku SA (41) kita tangkap setelah ada laporan yang diterima Nomor: LP/36/V/RES.7.4./2021, tgl 18 Mei 2021. Diduga pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, sekira Pukul 15.00 WIB, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Lanjutnya, pelaku pada bulan April tahun 2021 sekira pukul 12.30 WIB, menyuruh korban untuk memijat tubuh korban. Korban kita sebut saja Bunga (17), kemudian pelaku memaksa korban untuk mau melakukan hubungan badan dengan cara melepaskan celana korban.
“SA melakukan hubungan intim selama lima (5) menit kemudian sepermanya ditumpahkan di paha korban. Setelah selesai berhubungan intim korban disuruh keluar dari kamar. Menurut pengakuan korban sudah disetubuhi sejak Tahun 2015 sampai dengan bulan Mei 2021,” sambungnya.
“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud menegaskan.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.
Pihaknya juga sudah melakukan Visum et Repertum terhadap korban di rumah sakit setempat.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.[Ms]