-->

Bupati Mursil Turun Langsung 'Sosialisasi' Inbup Nomor 5 Tahun 2021 di Kecamatan Rantau

29 Mei, 2021, 06.28 WIB Last Updated 2021-05-28T23:29:06Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, Jum'at (28/05/2021) turun langsung ke Kecamatan Rantau untuk melakukan monitoring sekaligus sosialisasi Instruksi Bupati (Inbup) Nomor : 05 Tahun 2021, yang resmi dikeluarkan pada 27 Mei 2021 kemarin tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dalam Kabupaten Aceh Tamiang kepada para Datok Penghulu


Terkait kegiatan sosialisasi Inbup tersebut, bertempat di Aula Kantor Camat Rantau, Bupati Mursil menyampaikan bahwa tidak bisa membayangkan apabila pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik. Pasalnya, setelah lebaran, banyak warga yang terpapar Covid-19 sehingga menyebabkan ruang Pinere pada RSUD Aceh Tamiang penuh.

"Larangan mudik sudah kita keluarkan, namun tetap saja pasca lebaran warga masih banyak terpapar Covid-19, dan ruang pinere yang di sediakan di RSUD Aceh Tamiang hampir semuanya penuh dengan pasien Covid-19," ujar Mursil.

Lanjutnya lagi, karna adanya peningkatan dan lonjakan kasus aktif Covid-19, Bupati dan segenap Unsur Forkopimda Aceh Tamiang mengambil langkah dengan cara mengaktifkan kembali Pos PPKM Mikro, mengacu pada aturan yang telah di tetapkan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bupati Mursil juga menjelaskan tentang aturan pemulasaran jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan.

"Di dalam Inbup Nomor: 05 Tahun 2021 dalam Penanganan Jenazah yang meninggal dunia disebabkan Covid-19, diberlakukan sebagai berikut, bila meninggal di RSUD, seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) dilaksanakan oleh pihak RSUD Aceh Tamiang, proses penguburan jenazah dilaksanakan oleh pihak keluarga atau petugas kubur kampung, dengan bimbingan dan bantuan APD berupa sarung tangan dan masker bedah disiapkan oleh puskesmas setempat. Forkopimcam bersama Tim PPKM memastikan seluruh protkes dijalankan oleh pihak keluarga dalam proses penguburan hingga sterilisasi wilayah setempat," jelas Mursil.

"Bila meninggal dunia di rumah, seluruh pemulasaran (fardhu kifayah) dilaksanakan oleh pihak keluarga atau bilal mayat, dengan memakai APD lengkap yang disediakan oleh pihak puskesmas terdekat, plastik dan peti pembungkus jenazah di lbebankan kepada dana sosial persatuan kampung, proses penguburan jenazah dilaksanakan oleh pihak keluarga atau petugas kubur kampung, dengan bimbingan dan bantuan APD berupa sarung tangan dan masker bedah di siapkan oleh puskesmas setempat. Forkopimcam bersama Tim PPKM memastikan seluruh protkes dijalankan oleh pihak keluarga dalam proses pemulasaran dan penguburan hingga sterilisasi wilayah," sambungnya lagi.

Sebelumnya, Camat Rantau Oki Kurnia, S.STP dalam laporannya kepada bupati, mengatakan untuk kampung yang ada di wilayah Kecamatan Rantau, hanya tinggal beberapa kampung yang belum ada ruang isolasi, dikarnakan tidak adanya lahan atau tempat untuk di buat ruang isolasi. 

"Forkopimcam Rantau telah beberapa kali melakukan sidak untuk kegiatan di keramaian," jelas Oki.[*/Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini