Fendi, warga Dusun Satelit, Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Foto: Ist
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sehubungan dengan adanya dugaan 'pencemaran nama baik' yang dilakukan akun FB atas nama Belalang KS, pada Kamis, 19 November 2020 lalu, Fendi, warga Dusun Satelit, Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, telah membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang.
Terkait perkembangan atas laporannya tersebut, Selasa (27/04/2021) melalui rilis persnya, Fendi menyampaikan, hingga saat ini tidak ada etikad baik yang dilakukan oleh pihak Belalang KS untuk upaya perdamaian, dan dikarenakan permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polisi, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk dilanjutkan.
Fendi turut menerangkan bahwa pada Kamis 19 November 2020 lalu, dirinya telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap komentar yang di-tulis oleh akun FB atas nama Belalang KS pada kolom komentar akun FB Wei Bin ke Polres Aceh Tamiang.
"Laporan saya pada 19 November 2020 lalu terdaftar dengan nomor : R/LI-34/XI/RES.2.5/2020/Reskrim, tanggal 19 November 2020, ditandatangani eh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.IK, MH," demikian ungkap Fendi.[*/Red]