LINTAS ATJEH | LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan 3 terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh, Selasa (20/04/2021) kemarin.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH dalam press release di Mapolres Langsa, Kamis (22/04/2021) mengatakan ketiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial Abd (43), warga Dusun Samudera, Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur. Md (34), warga Dusun Kuta, Gampong Pahlawan, Kecamatan Manyak payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan Ah (37), warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
"Penangkapan di sebuah rumah yang berada di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur pada Selasa, 20 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB," Kata AKBP Agung.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.037 Gram, sebuah tas kain warna biru, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 1 unit HP merk I-Cerry warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 4310 FAE," terang AKBP Agung.
AKBP Agung memaparkan, penangkapan ketiga terduga penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Wilayah Kota Langsa.
Mendapat informasi tersebut, sambung AKBP Agung, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat bertransaksi dan mengamankan ketiga terduga penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tempat dijadikan transaksi tersebut, polisi mendapat sabu yang disimpan didalam tas berwarna biru. Berdasarkan pengakuan MD dan Ah, sabu tersebut didapat 1 (satu) paket besar Sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial AP (DPO) yang rencananya barang haram itu akan dijualkan kembali kepada seorang laki-laki yang berinisial AM (DPO) dengan harga Rp. 340.000.000," ujar AKBP Agung.
Adapun peran ketiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yaitu, Abd sebagai penyedia tempat bertransaksi sedangkan Md dan Ah sebagai penghubung.
"Ketiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini akan dikenakan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidanabpenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas AKBP Agung. [Sm]