LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Penyidik Tipikor Unit III Satreskrim Polres Gayo Lues, Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi dana makan minum program karantina hafizh tahun anggaran 2019.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, Rabu (28/04/2021) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta hasil audit yang dilakukan pihak BPKP RI Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,7 miliar lebih, dari anggaran Rp 12,5 miliar bersumber dari APBK 2019.
"Ketiga orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial LM selaku rekanan, SH sebagai mantan PPTK dan HS sebagai mantan Kadis Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues," ungkapnya.
Carlie menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap mereka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.
"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan telah terjadinya kerugian negara Rp. 3,7 miliar lebih" papar Carlie.
Lanjut Carlie, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Sebelumnya kita sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan segera akan kita limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan," tutup Carlie.
Di tempat terpisah, praktisi hukum Kabupaten Gayo Lues, M Purba, SH, memberikan apresiasi terhadap kinerja Unit Tipikor Polres setempat yang sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut.
"Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues pada tahun anggaran 2019 lalu merupakan perkara khusus serta mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari publik," tukasnya.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2019 lalu, Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues mengelola anggaran sebesar Rp 12,5 miliar yang mana sebesar Rp 9,6 miliar dipergunakan untuk kegiatan makan minum program karantina hafiz.[*/Red]