Sayed Zainal, SH
Direktur LembAHtari
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembaHtari) meminta kepada Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasalnya, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang yang dilaksanakan oleh Koperasi Wassalam yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019 lalu diduga telah terjadi dugaan KKN.
Demikian disampaikan Direktur LembaHtari Sayed Zainal, SH, kepada, LintasAtjeh.com, Jum'at (30/04/2021).
Menurut Sayed Zainal, selama ini LembAHtari banyak menerima keluhan dari petani penerima manfaat program PSR bahwa mereka merasa dirugikan.
Seperti yang terjadi di Tanjung Glumpang, Kecamatan Sekerak, kata Sayed Zainal, di sana lahan seluas 55 hektar sudah dibersihkan sejak Maret 2020, namun hingga sekarang belum dilakukan penanaman kelapa sawit oleh pihak koperasi.
"Padahal sejak April 2019 lalu dana petani sebesar Rp 34 miliar lebih, untuk PSR seluas 1.379.666 hektar telah dikuasakan penuh dikelola oleh koperasi dan dana tersebut dititipkan di Bank Aceh di Aceh Tamiang," kata Sayed Zainal.
Ironi-nya, kata Sayed Zainal lagi, sekitar 650 petani pemberi kuasa tidak pernah mendapat salinan foto copy dari koperasi Wasalam, termasuk buku Bank-nya.
LembAHtari, lanjut Sayed Zainal, telah menyurati Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang pada 15 Maret 2021 tentang progres program PSR tersebut, namun jawaban dari pihak dinas, sampai Maret 2021 seluas 556 hektare atau 40,32 persen dari luas lahan 1.377.666 hektare di beberapa tempat belum ditanam.
Parahnya lagi, beber Sayed Zainal, hingga kini ada 143.05 hektare lokasi milik petani belum dibersihkan. Hal tersebut terlihat dari tabel yang diberikan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan menjawab surat LembAHtari.
"Uniknya, uang petani masih tersisa sebesar Rp 6,2 miliar dari total uang yang tersedia Rp 34 miliar," ujarnya.
Sayed Zainal mengaku heran dengan kinerja Koperasi Wasalam, sebab PSR yang telah diusulkan sejak tahun 2018 kemudian anggaranya dikucurkan 2019, namun hingga Maret 2021 masih belum selesai dikerjakan.
Sayed Zainal khawatir uang milik petani yang dititip di Bank Aceh telah habis dipakai untuk keperluan lain oleh pengurus koperasi, sehingga nantinya program PSR tersebut gagal pelaksanaannya.
Karenanya, Sayed Zainal meminta kepada Kejati Aceh untuk memanggil pihak Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang guna memintai keterangan tentang uang petani yang dititipkan di bank tersebut, apakah masih ada atau sudah habis diambil.
Diterangkan oleh Sayed Zainal, pihaknya dari LembAHtari juga menemukan kejanggalan lain dari program PSR tersebut.
Soalnya, di Kampung Lama Tenggulun, tepatnya di empat titik koordinat, program PSR-nya dilaksanakan di lahan oknum pengusaha yang berdomisili di Medan, dengan luas 20 hektar lebih.
"Temuan tersebut telah kami sampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang dan pengawas di dinas tersebut, namun mereka telah merekomendasi atau menyetujui lebih awal," ungkap Sayed Zainal.
"Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikerjakan KSU Wasalam telah 'gagal' dilaksanakan sejak Agustus 2019 dan terindikasi keuangannya ikut bermasalah," pungkasnya.[*/Red]