LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi merilis syarat terbaru jamaah yang bisa melakukan umrah, sepanjang bulan suci Ramadhan. Hanya mereka yang sudah divaksin corona (Covid-19) yang boleh melakukan perjalanan religi tersebut.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi setidaknya ada tiga kategori seseorang sudah divaksin. Yakni sudah menerima dua dosis vaksin, sudah disuntik vaksin tunggal corona setidaknya 14 hari sebelumnya, dan telah pulih dari kondisi terinfeksi.
"Hanya orang-orang itu yang berhak mendapatkan izin umrah, serta menghadiri sholat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah," kata kementerian dikutip dari AFP, Selasa (6/4/2021).
Kebijakan ini juga secara efektif membuat kapasitas operasional Masjidil Haram ditingkatkan selama Ramadhan. Kondisi sama juga akan berlaku di Masjiid Nabawi.
Kebijakan akan berlangsung sejak awal Ramadan, yang dimulai pertengahan bulan ini. Namun kementerian tak menjelaskan rinci sampai kapan aturan berlaku, apakah hingga masa haji tahunan berlangsung atau tidak.
Khusus untuk haji aturan baru masih belum dikeluarkan pemerintah. Sebelumnya di 2020, Arab Saudi membatasi haji dengan mengizinkan 10.000 jamaah saja, beda dengan biasanya yang mencapai 2,5 juta orang.
Arab Saudi telah melaporkan lebih dari 393.000 infeksi virus corona dan 6.700 kematian akibat Covid-19. Kementerian kesehatan kerajaan mengatakan telah memberikan lebih dari lima juta dosis vaksin, di negara dengan populasi lebih dari 34 juta itu.
Sebelumnya Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz memberhentikan Mohammed Benten dari jabatannya sebagai Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Ia digantikan Essam bin Saeed, sebagaimana dimuat Saudi Press Agency.[ CNBC Indonesia]