-->

Dua PJ Kades Kecamatan Seunagan Terima SK Bupati Nagan Raya

15 April, 2021, 21.05 WIB Last Updated 2021-04-15T14:11:47Z
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Camat T. Rizal Pahlawan, S.STP, M.Si, kembali menyerahkan SK Bupati kepada dua penjabat kepala desa di wilayah Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya di Aula Kantor Camat Setempat, Kamis (15/04/ 2021).

Dua Pj Kepala Desa yang menerima SK Bupati yaitu Rusna Dewi sebagai Penjabat Kepala Desa Krung Mangkom dan Ramli yang juga kades definitif menjadi Pj Kades Kuta Paya.

T. Rizal Pahlawan mengatakan, kedua Pj Kepala Desa tersebut menerima SK Bupati Nomor 141/23/KPTS/2021 tentang pengangkatan Pejabat Kades Krung Mangkom dan no 141/24/KPTS/2021 tentang pengangkatan Pj Kades Kuta Paya. 

“Penyerahan SK penjabat kepala desa ini dilaksanakan dengan maksud agar pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di pemerintahan desa tetap berjalan,” katanya.

T. Rijal Pahlawan meminta kepada kedua Pj Kades agar dapat selalu melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi dalam hal ini perangkat desa dan juga penggunaan dana desa harus sesuai dengan regulasi serta tidak boleh semena-mena Kades tersebut menggunakan DD. 

“Maka perlu kita mengawasi dalam penggunaan dana desa, karena PJ Kades belum bisa melaksanakan tugas  dalam mengelola dana desa tersebut tanpa ada regulasi,” tuturnya.

"Apalagi kalau ada permasalahan dalam desa supaya dapat di selesaikan dengan baik," tegasnya.

Dalam acara tersebut turut dihadiri, Kapolsek Seunagan Ipda Subihan Afuan Ardhi, Koramil Seunagan yang diwakili Serma Hasanun Basri, dan sejumlah tokoh masyarat serta tamu undangan lainnya.[Ms]
Komentar

Tampilkan

Terkini