LINTAS ATJEH | JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fuziyah mengingatkan, perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan. Perhitungan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria. Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR.
"Diberikan kepada buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya dalam diskusi daring, Jakarta, Senin (26/4).
Menteri Ida menjelaskan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh dalam rangka memperingati hari raya keagamaan. Besaran THR yang diberikan sekitar 1 bulan upah atau proporsionalitas masa kerja 12 kali 1 bulan upah dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.
"THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh dan keluarganya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya 1 bulan dari upah dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus, lalu proporsionalitas masa kerja," jelasnya.
Dia menambahkan, bulan suci Ramadan dan Idul Fitri adalah bulan yang ditunggu umat Islam. Disamping itu yang ditunggu oleh pekerja dan para buruh adalah pemberian THR. Karena itu pemerintah mengatur pemberian pembayaran THR ini dalam surat edaran.
"Pemberian THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita pemerintah sudah memberikan insentif dan stimulus kepada pelaku usaha. Saya sampaikan sebelum Surat Edaran dikeluarkan, sudah dilakukan diskusi dengan para stakeholder," tandasnya.
Menko Airlangga: THR Ungkit 1 Persen PDB Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mampu mengungkit ekonomi 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebab, dana THR diperkirakan mencapai Rp150 triliun yang akan beredar di publik.
"Terkait dengan kegiatan jelang Lebaran ada yang didorong pemerintah gerakan perekonomian dengan pembayaran THR," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Jumat (23/4).
"THR bisa mengungkit 1 persen PDB, sebab pembayaran THR totalnya baik dari sektor tenaga kerja, maupun ASN, TNI, POLRI jumlahnya mendekati Rp150 triliun atau 1 persen dari pada dana yang akan beredar di publik," sambungnya.
Dengan adanya peredaran uang tersebut, maka konsumsi masyarakat meningkat pesat pada April 2021. Kondisi ini terjadi meski Indonesia masih dalam tahap pemulihan dari dampak Pandemi Covid-19.
Berdasarkan Big Data Bank hingga April 2021 terakhir, pertumbuhan belanja masyarakat mencapai 32,48 persen. Tumbuh tinggi dari kondisi Februari 2021 yang masih di kisaran zona netral atau nol persen.
"Terlihat dari big data bank telah terjadi kenaikan cukup besar di April 32,48 persen ini sejalan dengan indeks keyakinan konsumen," jelas Airlangga.
Peningkatan konsumsi masyarakat ini disebabkan kebijakan insentif yang telah digelontorkan pemerintah sejak awal tahun. Di antaranya, kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk otomotif dan properti.
"Dan ini sebagai akibat dari pemerintah memberikan PPnBM yang untuk industri otomotif maupun DTP properti," tandas Airlangga.[Merdeka.com]