LINTAS ATJEH | ACEH UTARA - Seorang petani di Kabupaten Aceh Utara menghebohkan media sosial karena membuat postingan membuka pendaftaran anggota gerakan aceh merdeka (GAM). Petani berinisial MJ (32) itu akhirnya ditangkap Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh karena konten bersifat provokatif di media sosial tersebut.
“Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif. MJ berprofesi sebagai petani, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (24/4).
Kombes Pol Winardy mengatakan MJ ditangkap dan ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif.
“Adapun konten atau status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM,” kata perwira menengah Polri tersebut dilansir Antara.
Dalam statusnya, pelaku menulis “Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi… memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh….syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra”.
“Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. Terduga pelaku MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, Rabu (21/4), dan diamankan ke polres setempat,” kata Kombes Pol Winardy.
Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Kombes Pol Winardy.[Indonesiainside.id]