-->

Wakil Walikota Langsa Membuka Musrenbang RKPD Kota Langsa Tahun 2022

22 Maret, 2021, 22.24 WIB Last Updated 2021-03-22T15:24:02Z
LINTAS ATJEH | LANGSA - Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid, MM, membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrembang RKPD) Kota Langsa tahun 2022, dilaksanakan di Gedung Cakra Donya, Senin (22/03/2021).

Kegiatan ini turut dihadiri Dedi Fahrian ST, MT, mewakili Bappeda Aceh, Ir Said Mahdum Sekda Kota Langsa, M. Darfian, ST, Kepala Bappeda Kota Langsa, Ketua Pengadilan Dr. Silvianingsih, SH, MH, para Kepala SKPK dan Camat serta anggota DPRA dapil 7 Syamsuri, Nora Idah Nita dan Nova Zahara.

Dalam kesempatan ini, Wakil Walikota Langsa menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kehadiran peserta Musrembang RKPD mengingat kegiatan yang akan diselenggarakan tersebut merupakan agenda pembangunan yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Langsa Kota Jasa yang  Berperadaban dan Islami.

"Sebagaimana gambaran yang telah disampaikan terkait dengan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kota Langsa Tahun 2022, ditengah-tengah usaha Pemerintah dalam penanganan Covid-19 harus menjadi catatan bersama," kata Marzuki Hamid.

Marzuki menambahkan, sejumlah regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat sepanjang perjalanan Tahun 2020 sampai dengan 2021 ini membatasi ruang gerak terhadap target pencapaian pembangunan yang telah ditetapkan didalam Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 

"Dalam Forum ini saya juga berpesan dan menaruh harapan kepada Unsur Pemerintah Provinsi dan DPRA melalui rentang kendali untuk menyampaikan aspirasi didaerah Kabupaten/Kota bersama-sama, agar kiranya pemerintah pusat tidak menyamaratakan keseluruh daerah terkait dengan penyesuaian target alokasi maupun re-alokasi anggaran, akan tetapi pemerintah pusat hendaknya melihat kondisi real masing-masing daerah," ujarnya.
Selain itu, Kepala Bappeda Kota Langsa M. Darfian, ST, mengatakan forum ini sangat penting, khususnya bagi Pemerintah Kota Langsa untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sekaligus melaksanakan agenda pelaksanaan pembangunan daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

"Sesuai dengan tema Pembangunan Kota Langsa pada tahun 2022 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Langsa Tahun 2017-2022 adalah menyempurnakan Pembangunan Secara Terintegrasi Dalam Rangka Mewujudkan Kota Langsa Sebagai Kota Jasa Yang Berperadaban dan Islami yang diwujudkan melalui 8 Prioritas pembangunan yaitu Birokrasi Pemerintahan dan Keamanan, Pembangunan Infrastruktur, Pemanfaatan Sumberdaya Daerah dan  Pertumbuhan Ekonomi, Mutu Pendidikan, Layanan Kesehatan, Penegakan Syariat Islam, Pemberdayaan Sosial Masyarakat, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup,"  tutup Darfian.[Otty]
Komentar

Tampilkan

Terkini