-->

Sssttt...Telah Setahun Lebih Menjabat, Penunjukkan Plt Kabag Barjas Setdakab Aceh Tamiang Kangkangi Aturan

15 Maret, 2021, 19.54 WIB Last Updated 2021-03-15T12:55:03Z

Plt Kabag Barjas Setdakab Aceh Tamiang Haroun, S.E., S.H., M.Si.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Penunjukkan Haroun, S.E., S.H., M.Si. sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) pengadaan Barang dan Jasa pada Setdakab Aceh Tamiang disebut menyalahi aturan.

Penunjukkan Haroun melanggar Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran (SE) BKN Nomor: 1/SE/1/2021 Tahun 2021 menyebutkan, bahwa dalam melaksanakan tugas Plt Kepala Dinas atau Kepala Badan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Sedangkan Haroun sudah hampir 1 tahun lebih 1 bulan menjabat sebagai Plt Kabag Barjas merangkap jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sejak 07 Febuari 2020.

Sesuai aturan, jabatan kepala dinas atau kepala badan tidak boleh terlalu lama, mengingat bisa mengganggu kenyamanan dalam bekerja, karena kewenangan sebagai Plt tidaklah sepenuh jabatan defenitif.

Dalam Surat Edaran BKN Nomor: 1/SE/1/2021 sudah dengan jelas mengatur masa waktu jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang lama tiga bulan lagi atau hanya 6 bulan. Tapi yang terjadi, sudah 1 tahun lebih 1 bulan jabatan Plt Kabag Barjas dijabat oleh Haroun. 

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs. Abdullah yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/03/2021) mengatakan, akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang. 

"Saya tidak bisa jauh berkomentar, nanti saya akan panggil dulu BKPSDM untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini," ujar  Abdullah yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten II Setdakab Aceh Tamiang.[*/Red]



Komentar

Tampilkan

Terkini