LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan Dit Res Narkoba dan Jajaran di Beutong Ateuh Banggala beberapa pekan lalu, di halaman Mapores setempat, Senin (15/03/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja 4 karung dengan berat 39 kilogram beserta 20 batang ganja dan 16,01 gram sabu dengan cara di bakar.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Suka Makmue Dudi Mulya Kusuma SH, MH, Kasdim 0116 Nagan Raya Mayor Inf Samil Fuddin, Said Azman, SH mewakili Pemda Dinas Kesehatan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK, didampingi Waka Polres Kompol Alwin Andryan, MH dan Kasat Narkoba AKP Zaiflaini, mengatakan ganja kering itu merupakan hasil tangkapan beberapa hari lalu dalam satu unit mobil avanza warna putih dengan BK.1367 QB di daerah Beutong.
Lanjutnya, dalam hal ini bukti berupa ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan milik dua orang tersangkan yang berhasil melarikan diri ke hutan Beutong.
“Selain itu pihaknya juga membeberkan beberapa kasus narkoba lainnya dengan 8 orang tersangka, lima jenis sabu-sabu 3 tersangka salah satu diantaranya oknum PNS Nagan Raya,” ujarnya.
"Kepada seluruh kalangan masyarakat agar selalu menjauhkan diri dari narkoba dan mari bersama-sama kita memberantas peredaran narkoba, kalau ada yang tahu segera beritahukan,’’ terangnya.[Ms]