LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Pemilihan Ketua DEMA UIN Ar-Raniry yang dilaksanakan pada 27 Februari 2021 lalu dinilai cacat secara hukum dan prosedural.
Hal ini disampaikan Ikhsan selaku Ketua Departemen Hukum SEMA-F FUF dalam siaran pers yang diterima redaksi melalui pesan whatsapp mesenger, Rabu (03/03/2021).
Setidaknya ada 12 poin yang dianggap tidak fair dalam Pemilihan Ketua DEMA UIN Ar-Raniry tersebut. Berikut poin-poin dimaksud:
1. TATIB yang disusun tidak melibatkan perwakilan seluruh lembaga kampus.
2. TATIB yang disusun justru melibatkan pihak rektorat, padahal tidak seharusnya pihak rektorat mengintervensi pemilihan Presma.
3. TATIB yang disusun tidak boleh diubah didalam forum, melainkan hanya dibaca, berdasarkan instruksi pihak rektorat.
4. TATIB juga dinyatakan oleh Mantan Ketua SEMA-U diambil dari TATIB periode sebelumnya yang dibentuk oleh Wadek 3 Fakultas Febi. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya poin yang sama dengan TATIB sebelumnya.
5. Pada pukul 13.00 WIB, presidium sidang mengetuk palu sebanyak 3 kali yang mengartikan sidang telah ditutup disaat mufakat belum didapati (presidium sidang sementara dan sekretaris KIP menyepakati hal ini). Namun mubes tetap dilanjutkan secara sepihak pada pukul 15.00 WIB.
6. Dikarenakan poin nomor 4. Maka diadakan lobby antara presidium sidang dan perwakilan dari masing-masing calon (Sehingga perwakilan berjumlah 3 orang). Setelah lahir 3 opsi, Ketua KIP selaku presidium sidang menyetujui bahwasanya opsi tersebut dipilih berdasarkan voting antara 3 Perwakilan Calon dikarenakan forum telah usai. Namun voting tersebut ditunda, dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB di gedung PKM.
7. Pada pukul 20.00 WIB, presidium sidang sementara memutuskan secara sepihak bahwa opsi tersebut divoting oleh seluruh peserta forum.
8. Forum ditunda dikarenakan forum kacau, Pak Budi, selaku Wadek 3 Fakultas Saintek mengintervensi, serta meminta konsolidasi dari pihak SEMA-U, KIP, serta calon dan jubirnya. Konsolidasi belum ditentukan kapan, dan akan diinformasikan oleh ketua KIP yang juga selaku presidium sidang sementara.
9. Konsolidasi dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Maret sekitar pukul 12.00 WIB di gedung rektorat.
10. Pada saat konsolidasi, jubir dari calon tidak diperbolehkan masuk oleh pihak SEMA-U.
11. Konsolidasi juga dijalankan secara sepihak oleh pihak SEMA-U dan KIP, hal ini ditunjukkan oleh langsung tersedianya surat perjanjian yang berisi poin-poin kesepakatan, diperparah oleh tidak adanya poin yang diusul oleh pihak Rezka, yang bahkan tidak menjadi pertimbangan dalam konsolidasi. (Berikut foto suratnya).
12. Pada pukul 02.00 WIB tanggal 02 Maret 2021, pihak KIP mengirimkan surat yang meminta delegasi untuk hadir pada tanggal 02 Maret 2021 pukul 14.00 WIB di gedung rektorat untuk "LANGSUNG MEMILIH" calon, tanpa prosedural mubes pada umumnya.
"Poin-poin di atas menunjukkan terindikasinya SEMA-U, KIP, dan rektorat bekerjasama. Padahal, KIP seharusnya bersifat netral, dan rektorat tidak seharusnya mengintervensi proses pemilihan Ketua DEMA-U. Berdasarkan poin-poin diatas juga kami menyatakan apapun hasil yang keluar 'TIDAK SAH dan CACAT' secara hukum dan prosedural," tegas Ikhsan.[*/Red]