Hal tersebut disampaikan Panglima KPA Sagoe Aramiah, Junaidi yang akrab disapa Pang Ateng kepada LintasAtjeh.com, Rabu (03/03/2021), di Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.
"Kita harus ingat bahwa banyaknya darah tercecer pada masa konflik Aceh dulu sehingga lahirlah MoU Helsinki dan UUPA. Karena itu, kami mohon kepada Pemerintah Pusat agar konsisten dalam menjalankan amanah perjanjian tersebut," tegas Pang Ateng yang juga merupakan anggota DPRK Aceh Timur dari fraksi PA.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap DPRA dan Gubernur Aceh atas kinerjanya dalam memperjuangkan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
"Secara pribadi saya sangat kecewa atas kinerja DPRA dan Gubernur Aceh yang terkesan mati suri dalam memperjuangkan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022," ungkapnya.
"Pada prisipnya kami sangat mendukung komunikasi politik yang dilakukan eksekutif dan legislatif yang lebih efektif/efesien dengan pemerintah pusat. Tetapi mereka (DPRA dan Gubernur Aceh) terkesan tidak serius untuk memperjuangkan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022," imbuhnya.
Menurutnya, pihak DPRA dan Gubernur Aceh hanya menerima hasil keputusan dari Pemerintah Pusat tanpa ada upaya untuk mempertahankan seperti yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA.
"Pada intinya, DPRA dan Gubernur Aceh jangan diam dan berpangku tangan alias mati suri tentang pelaksanaan Pilkada Aceh," pungkas Pang Ateng. [Sm]