LINTAS ATJEH | BENER MERIAH - Demi kedaulatan dan kepastian hukum atas wilayah adatnya, Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit melakukan pemetaan wilayah secara partisipatif. Kegiatan tersebut melibatkan para pihak yang berbatasan, reje (kepala desa), kepala mukim, camat, tokoh masyarakat, dan pemuda, dimulai pada Selasa (30/03/2021).
“Tujuan kegiatan pemetaan wilayah adat ini kami lakukan supaya adanya kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit, selain itu kami bertekad melindungi lahan dan hutan adat kami. Nantinya kami akan meminta pemerintah untuk segera menetapkan Hutan Adat Mukim Teritit,” jelas Jemali, Kepala Mukim Teritit.
“Dengan adanya peta tersebut, maka Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit akan berdaulat atas wilayah adatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Jemali.
Sementara Ismail, Camat Bukit, yang turut hadir dalam kegiatan di lapangan sangat mendukung kegiatan tersebut,
"Harapan saya penataan batas kampung sekaligus dengan batas wilayah mukim yang ada di Kecamatan Bukit dapat terselesaikan dalam tahun ini. Dan untuk mendukung agenda penataan batas ini dapat menggunakan anggaran dana kampung (desa) yang ada di masing-masing kampung,” urainya.
Sedangkan Zulfikar Arma, Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh menerangkan bahwa pemetaan wilayah adat ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya.
"Selain itu nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian Aturan Adat Mukim tentang Penguasaan dan Pengelolaan Hutan Adat dan pembuatan profil mukim. Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bahan lampiran kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan wilayah adat dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” terangnya.
“Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan musyawarah awal di tingkat mukim pada tanggal 28 Januari 2021 yang lalu. Saat ini sudah pada tahapan pengambilan titik koordinat batas di lapangan, sudah ada beberapa batas yang disepakati antara beberapa kampung dan mukim yang berbatasan,” tambah Zulfikar.
Zulfikar juga berharap adanya dukungan nyata terkait percepatan penetapan wilayah dan hutan adat tersebut dari para pihak terkait khususnya dari Pemkab Bener Meriah, Pemerintah Aceh, dan Kementerian LHK.
Mukim Teritit merupakan gabungan dari sembilan kampung (desa), secara administratif terletak di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Kehidupan Masyarakat Hukum Adat Mukim Teritit sangat tergantung dengan hutan adatnya sebagai sumber air bersih, pangan, dan lainnya. Ancaman konflik tenurial dan penyerobotan lahan menjadi salah satu alasan mengapa mereka mengusulkan penetapan wilayah dan hutan adat agar mereka dapat kembali menguasai dan mengelola hutan adat mereka secara arif dan lestari.[*/Red]