LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang tidak sah secara hukum.
Hal ini, kata Abdul Fickar, juga dipicu oleh tindakan Marzuki Alie cs yang menggugat pemecatan mereka dari Demokrat ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan mengembalikan status mereka sebagai kader partai Demokrat.
Dengan gugatan ke pengadilan ini, Marzuki Alie cs secara langsung mempertegas bahwa mereka bukan lagi kader Demokrat, karena sudah dipecat.
Sementara, sebuah KLB hanya bisa diinisiasi oleh kader partai. Karena Marzuki Alie cs sudah dipecat, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menjadi tidak sah, karena bukan diinisiasi oleh kader partai.
“Para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat (PD). Karena itu hasil KLB pun menjadi tidak sah,” jelas Abdul Fickar, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 9 Maret 2021.
“Pengakuan yuridis bahwa mereka bukan lagi anggota PD, mereka menggugat pembatalan surat pemberhentian ke pengadilan. Jadi, menurut saya tidak ada legalitas KLB sebagai sebuah kegiatan partai,” tambahnya.[Bertuah Pos]