-->

Kata Darud Donya Kepada Walikota Banda Aceh: "Dengar Kata Ulama!"

15 Maret, 2021, 07.42 WIB Last Updated 2021-03-15T00:42:45Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH -  Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengaku heran dengan sikap Walikota Banda Aceh dalam hal melestarikan situs sejarah.

Dalam Surat Walikota Banda Aceh kepada Menteri PUPR RI Cq. Dirjen Cipta Karya, Nomor 660/0253 Tanggal 16 Februari 2021 Perihal Lanjutan Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, pada poin (b) Walikota menyatakan antara lain bahwa secara hukum situs yang ditemukan di dalam area IPAL belum ditetapkan sebagai cagar budaya sehingga tidak menyalahi aturan untuk melanjutkan IPAL. 

Padahal jelas amanah UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa situs yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya maupun yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, adalah wajib mendapatkan perlakuan yang sama, yaitu diperlakukan sebagai cagar budaya dan dilindungi sesuai UU Cagar Budaya.

Jadi dalam surat tersebut Walikota tidak memperlakukan situs itu sebagai cagar budaya dan berarti Walikota melanggar UU Cagar Budaya.

Namun di lain pihak, saat mengorek dan menggusur tulang belulang di makam bernisan khas para Raja, keluarga Raja dan Ulama di area IPAL itu, Pemko justru mengaku melakukan penggusuran situs karena di anggap sebagai cagar budaya, sehingga penggusuran situs dianggap sebagai tindakan melindungi dan penyelamatan terhadap cagar budaya supaya tidak rusak terendam lumpur. Karena lokasi makam khas para Raja dan Ulama tersebut dijadikan kolam raksasa/bak tempat pengumpulan limbah Tinja.

Jadi penggusuran dilakukan dengan alasan melindungi cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Alasan ini disampaikan secara resmi dalam laporan Tim Terpadu Penelitian Lokasi Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh tahun 2017, yaitu tim yang dibentuk secara resmi oleh Walikota Banda Aceh dengan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 401 Tahun 2017, yang hasil penelitiannya dipresentasikan dihadapan Walikota dan pemangku kepentingan lainnya pada tanggal 22 November 2017 di Kantor Walikota Banda Aceh.

"Jadi dalam rangka menggusur situs makam, Walikota mengakui situs itu sebagai cagar budaya, tapi dalam rangka melanjutkan IPAL, Walikota tidak mengakui situs itu sebagai cagar budaya. Bagaimana ini? Ini paradox. Ini adalah dua sikap yang saling bertentangan," kata Cut Putri heran.

Demikian juga dalam hal melakukan Zonasi. Dalam surat yang disebutkan diatas, pada poin (c) Walikota memaparkan hasil Zonasi kawasan Gampong Pande. 

Sesuai UU Cagar Budaya, zonasi dilaksanakan untuk situs/kawasan yang sudah ditetapkan menjadi situs/kawasan cagar budaya. 

Berarti Pemko melakukan zonasi karena mengakui bahwa kawasan Gampong Pande (termasuk lokasi TPA dan IPAL) adalah kawasan cagar budaya, tetapi tetap melanjutkan IPAL karena menganggap bahwa situs di IPAL dan Gampong Pande adalah bukan cagar budaya.

Dikatakannya, kalau Walikota tidak mengakui bahwa Gampong Pande adalah Cagar Budaya lalu untuk apa membuat zonasi..?! Lalu sudah pun membuat zonasi kenapa pula situs dan lokasinya tidak diakui sebagai cagar budaya..?! Bagaimana ini? Kenapa sekali mengakui sebagai cagar budaya, sekali tidak mengakui, kemudian sekali mengakui lagi sebagai cagar budaya, kemudian sekali tidak mengakui lagi...??

"Jadi bagaimana ini Walikota, kenapa sikapnya dalam melestarikan situs sejarah sangat paradox dan saling bertentangan sendiri satu sama lain?" kata Cut Putri tak habis pikir.

Darud Donya juga menyampaikan bahwa para sejarawan, para pegiat sejarah, para LSM, lembaga-lembaga sejarah, dan para pihak-pihak terkait lainnya tidak dilibatkan, dan tidak menerima undangan rapat Pemko Banda Aceh dalam pengambilan keputusan untuk melanjutkan IPAL, walaupun nama-namanya mungkin ada dalam daftar undangan versi Pemko Banda Aceh. 

Sehingga pengambilan keputusan melanjutkan IPAL adalah keputusan sepihak yang diam-diam malah terkesan sembunyi-sembunyi.

Kata Cut Putri, Walikota harusnya bersedia mendengar aspirasi masyarakat. Saran masukan dari masyarakat yang tidak sesuai dengan kemauan Walikota mungkin dianggap kritik atau ekspresi rasa yang tidak menyenangkan, tetapi ini adalah bukti bahwa rakyat mencintai negeri ini dan peduli pada pemerintahnya.

"Sebaiknya Walikota Banda Aceh tidak terus menerus menghindar dan menutup diri. Harusnya Walikota bersedia duduk bermusyawarah bersama dan membuka diri dengan semua pihak, termasuk para lembaga peneliti, para lembaga pelestari situs sejarah cagar budaya dan pihak-pihak terkait lainnya," lanjut Cut Putri. 

Pemimpin Darud Donya ini menegaskan agar keputusan yang diambil adalah atas kesepakatan bersama yang sebenarnya, dan bukan kesepakatan bersama sesama sendiri. Pembangunan harusnya berjalan dengan tidak memusnahkan kawasan situs sejarah cagar budaya bukti peradaban Islam di Aceh.

"Walikota Banda Aceh, sambut dan terimalah uluran tangan tanda kepedulian semua pihak, bersedialah duduk dan bermusyawarahlah bersama, dan dengarlah aspirasi semua pihak," kata Cut Putri.

Darud Donya juga mengingatkan  agar dalam mengambil keputusan, Walikota Banda Aceh tidak meninggalkan para Ulama, dan mau menghormati dan mendengarkan nasehat para Ulama.

"Agar pembangunan Kota Banda Aceh dapat mencapai tujuannya yaitu meraih keberkahan Allah, sebagai penyebab turunnya rahmat Allah untuk negeri dan semua penduduknya. Agar negeri ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur," harap Cut Putri.

Menurut Cut Putri pembangunan IPAL di Gampong Pande sudah lama diprotes oleh para Ulama Aceh. Bahkan para Ulama sampai secara resmi mengeluarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yaitu Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Perspektif Syariat Islam. Yang isinya antara lain "Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai Cagar Budaya Islami adalah HARAM". Dengan Fatwa ini MPU Aceh meminta secara resmi kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melestarikan dan tidak menggusur situs sejarah dan cagar budaya dalam rangka pembangunan di Aceh

Melalui Fatwa MPU Aceh ini, diharapkan kepada seluruh rakyat dan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melestarikan semua situs sejarah dan cagar budaya Islam di seluruh  Aceh, termasuk di kawasan situs sejarah cagar budaya Gampong Pande, sebagai tempat bersejarah pusat penyebaran Islam di Asia Tenggara.

Maka Darud Donya mengajak kepada seluruh Rakyat dan Bangsa Aceh untuk merapatkan barisan bersama para Ulama Aceh, untuk berjuang menyelamatkan situs sejarah peradaban Islam Gampong Pande.

Begitu pentingnya bagi seluruh Rakyat dan Bangsa Aceh untuk bersatu menyelamatkan situs Islam Gampong Pande, sehingga Seruan Perjuangan dari Ulama untuk Penyelamatan Situs Gampong Pande bahkan sampai dinyatakan secara tegas, langsung melalui corong Mimbar masjid bersejarah kebanggaan Bangsa Aceh, Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, dalam khutbah shalat Jum'at tanggal 12 Maret 2021.

Bilamana Walikota Banda Aceh tak sempat hadir mendengarkan khutbah Jum'at tersebut, maka berikut ini adalah sebagian petikan isi Khutbah Jum'at di Masjid Raya Baiturrahman :

"Cara lainnya menghargai hadiah  Allah kepada hambanya ialah dengan cara melestarikan peninggalan sejarah keagungan Islam sebagai identitas keberislaman seorang Muslim. Kalau merawat mesjidil  Aqsa sebagai situs Isra’  Mi’raj adalah tanggungjawab bersama, maka melestarikan  situs-situs peradaban Islam di tempat lain termasuk di  Aceh merupakan tanggungjawab kita bersama. 

Kalau kita tidak bisa menerima adanya pihak-pihak yang merusak situs Isra’  Mi’raj di Palestina, tentu kita juga tidak bisa menerima adanya perusakan situs-situs peradaban Islam di tempat lainnya.  Aceh termasuk salah satu central peradaban Islam tertua di Asia  Tenggara, maka sudah sepatutnya kitalah yang bertanggungjawab untuk merawatnya bukan merusaknya. 

Hari ini usia kota Banda  Aceh sudah 814 tahun. Pertanyaannya di mana tapak penghitungan awal tahun  bersejarah  ini?  Menurut catatan sejarah bahwa titik nol kota Banda  Aceh adalah di Gampong Pande. Lalu apa yang sedang kita saksikan hari ini, Gampong Pande dijadikan sebagai proyek tempat pembuangan limbah kotoran manusia. 

Kalau penguasa baik eksekutif maupun legisltif menjawab, bahwa di situ bukan kuburan ulama, bukan makam raja-raja tetapi hanya makam biasa, tidak masalah dibongkar. Baik, sekarang kita dudukkan para penguasa, ekskutif maupun legislatif, para kontraktor dan lainnya, kita tanyakan kepada mereka bagaimana perasaan anda kalau kuburan keluargamu dibongkar seperti itu, lalu dijadikan sebagai tempat pembuangan kotoran?

Jangan lupa pesan Al-Quran; Artinya; Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya  Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan  Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim, (Ali Imran: 140). 

Allah akan mempergilir waktu ini sepanjang masa, kalau hari ini anda membongkar kuburan orang lain,  suatu saat orang lain akan membongkar kuburan anda dan keluarga anda !"

Demikian diatas adalah isi Khutbah Jum'at di Masjid Raya Baiturrahman, hari Jum'at, 12 Maret 2021 (cuplikan kolom Khutbah Jum'at, Tabloid Gema Baiturrahman, edisi Jum'at,12 Maret 2021).[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini