LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan gaji serta tunjangan kinerja aparatur negara, baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.
“Iya tahun ini enggak naik gaji maupun tunjangan kinerja untuk aparatur negara,” kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Kamis (25/3).
Kebijakan ini menurut Paryono, karena anggaran negara sangat terbatas.
Untuk menaikkan gaji serta tunjangan kinerja butuh tambahan biaya tidak sedikit. Untuk PNS saja jumlahnya 4,1 juta orang. Belum lagi PPPK, TNI, dan Polri.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Rabu (24/3), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, gaji pokok aparatur negara tidak akan naik tahun ini.
Aparatur negara hanya berharap pada tunjangan kinerja, THR, dan gaji ke-13 sebagai tambahan.
Sayangnya, Tjahjo mengatakan, pengajuan untuk peningkatan tunjangan kinerja dari kementerian/lembaga, dan Pemda dihentikan sementara oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Tahun ini dihentikan dulu karena anggarannya difokuskan untuk pengadaan infrastruktur kesehatan, bansos, dan hal urgen lainnya,” terangnya.
Tjahjo menyebutkan, kementerian/lembaga dan Pemda yang tunjangan kinerjanya masih 50 sampai 60 persen sementara bersabar dulu karena belum bisa mengajukan peningkatan di atas itu.
Tjahjo berharap, tahun depan ekonomi mulai membaik sehingga instansi bisa mengajukan usulan peningkatan tunjangan kinerja atas capaian reformasi birokrasi yang dilakukan masing-masing instansi.
“Semuanya kami serahkan keputusannya kepada Menkeu termasuk untuk pemberian THR dan gaji ke-13 nanti,” tandasnya.[JPNN/Radarpekalongan]