LINTAS ATJEH | JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di tahun 2021 menjadi kebijakan yang diangkat dalam Program Merdeka Belajar Episode Kesembilan.
Dalam kebijakan KIP Kuliah tersebut, calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap dapat mendaftar dan menikmati layanan pendidikan di perguruan tinggi.
"Jika dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah, mereka akan digratiskan dari biaya kuliah, bahkan akan mendapatkan biaya hidup juga sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," ujar Nadiem, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Jumat (26/3/2021).
Tujuan menghadirkan KIP Kuliah ini sendiri menurutnya adalah untuk mobilitas sosial. Intinya untuk mendorong mahasiswa yang kurang mampu agar bisa bermimpi besar masuk kepegerguruan tinggi terbaik.
Berikut adalah bantuan pendidikan pada KIP Kuliah 2021 yang disesuaikan dengan program studi:
1. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
2. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
3. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Berikut adalah rincian biaya hidup mahasiswa penerima KIP 2021:
1. Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
2. Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
3. Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
4. Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
5. Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Namun demikian, Kemendikbud menetapkan ada 6 kriteria dalam mengukur keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah.
1. Calon penerima KIP Kuliah harus bisa membuktikan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
5. Mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
6. Jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
"Kondisi tidak mampu secara ekonomi tersebut harus dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas Nadiem.
Adapun untuk tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri) dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah, yaitu melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di Play Store.
Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi pilihannya.
Pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Dalam pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Pendaftar KIP Kuliah juga harus memiliki posel (email) yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.[Industry.co.id]