-->

Jika Melanggar Aturan, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang 'M. Nur' Minta Bupati Copot Plt Kabag Barjas

26 Maret, 2021, 17.01 WIB Last Updated 2021-03-26T14:10:10Z

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang
Muhammad Nur

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Muhammad Nur meminta kepada bupati kabupaten setempat agar segera mencopot Haroun, jika jabatannya sebagai Plt Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) telah melanggar aturan.

Menurut Muhammad Nur, Haroun ditunjuk sebagai Plt Kabag Barjas Setdakab Aceh Tamiang sejak 07 Febuari 2020 lalu, yakni sudah lebih dari satu tahun, dan secara kepatutan,  sudah sangat layak diganti.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021, disebutkan bahwa jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kadis atau Kabag maksimal 6 bulan," demikian kata Muhammad Nur kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (26/03/2021).

Dijelaskan oleh Muhammad Nur, karena diduga kuat telah mengangkangi aturan, maka Bupati Aceh Tamiang harus segera mengantikan Haroun dari jabatan Plt Kabag Barjas. Jika tidak, maka patut diduga ada conflict of interest antara bupati dengan Plt Kabag Barjas, karena masih banyak ASN di Aceh Tamiang yang layak menduduki posisi tersebut.

Wakil rakyat dari Partai Demokrat tersebut menegaskan, jabatan Kabag Barjas Setdakab Aceh Tamiang sangatlah penting untuk didefinitif karena memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dalam tugas pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten setempat, baik dengan cara penunjukan langsung maupun dengan cara lelang/tender.

"Posisi Kabag Barjas itu hanyalah jabatan administrator, bukan jabatan eselon II, tidak perlu seleksi untuk mengisi posisi tersebut. Jadi, bupati bisa tunjuk dan lantik kapan saja," jelas Muhammad Nur.

Selain permasalahan jabatan Plt Kabag Barjas, Wakil DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur juga menyoroti tentang banyaknya jabatan struktural dari setingkat camat, kabag, kadis, dan Asisten berstasus Plt. Bahkan Sekda Aceh Tamiang juga berstatus sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Muhammad Nur menilai bahwa sistem pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang saat ini 'tidak sehat' karena terkesan krisis pejabat.

"Saat ini kita lihat, banyak jabatan Plt di Pemkab Aceh Tamiang, misalnya Asisten merangkap Plt, Sekwan kita Plt, Kepala Dinas Pendidikan juga Plt, dan ada camat merangkap dua jabatan camat serta Bagian Umum kantor bupati juga masih Plt," bebernya.

Muhammad Nur menerangkan, selayaknya jabatan-jabatan strategis tersebut sangat penting untuk didefinitifkan. Apalagi jabatan setingkat Sekdakab, karena tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya sangat luas. Sekda harus dapat mengupayakan roda pemerintahan berjalan secara efektif.

"Kalau jabatan sekda di-Plt kan, repotnya pada saat kita rapat akan mengambil sebuah keputusan khusus, karena kewenangan Plt tidak bisa menjawab. Akhirnya tugas dan kinerja di lembaga eksekutif maupun di legislatif bisa terhambat," demikian disampaikan oleh Muhammad Nur.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini