-->

GERAHAM: Terkait Jabatan Plt Kabag Barjas, Bupati Tamiang Diduga Kuat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

15 Maret, 2021, 22.31 WIB Last Updated 2021-03-15T15:32:02Z

Ketua Badan Pengurus LSM GERAHAM, Bambang Antariksa, S.H,. M.H.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) menyebutkan bahwa posisi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Aceh Tamiang yang dijabat lebih dari 1 tahun oleh Haroun berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

"Atasan dari yang bersangkutan diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pembiaran, padahal banyak Sumber Daya Manusia (SDM) di Aceh Tamiang," ujar Ketua Badan Pengurus LSM GERAHAM, Bambang Antariksa, S.H,. M.H., kepada LintasAtjeh.com, Senin (15/03/2021) malam.

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa dalam Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 tahun 2021 sudah jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Plt Kepala Dinas atau Kepala Badan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

"Kutip aja SE BKN di mana jabatan Plt hanya boleh 3 bulan kemudian ditambah 3 bulan lagi sehingga maksimal 6 bulan," ujar Bambang.

Kalau durasi waktu jabatan lebih dari itu maka menurutnya, diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum. Kalau terbukti ada perbuatan melawan hukum, maka kata Bambang akan ada dampak. Dampaknya menurut Bambang adalah terhadap perbuatan dari orang yang menjabat. 

"Jadi semuanya perbuatan hukum dan kebijakan dia adalah ilegal," pungkasnya.

Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa posisi Haroun sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Setdakab Aceh Tamiang dinilai telah menyalahi aturan.

Hal ini karena Haroun telah menjabat posisi tersebut selama 1 tahun lebih atau sejak 07 Febuari 2020. Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 tahun 2021 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Plt Kepala Dinas atau Kepala Badan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 tahun 2021 dengan jelas mengatur masa waktu jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang lama tiga bulan lagi atau hanya 6 bulan. Tapi yang terjadi, sudah 1 tahun lebih 1 bulan jabatan Plt Kabag Barjas dijabat oleh Haroun. 

Selain menjabat Plt Kabag Barjas, Haroun juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sesuai aturan, jabatan kepala dinas atau kepala badan seharusnya tidak boleh terlalu lama, mengingat bisa mengganggu kenyamanan dalam bekerja, karena kewenangan sebagai Plt tidaklah sepenuh jabatan defenitif.

Menanggapi hal, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Abdullah yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, 
Senin (15/03/2021) mengatakan, akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang, terkait posisi yang dijabat Haroun saat ini

"Saya tidak bisa jauh berkomentar, nanti saya akan panggil dulu BKPSDM untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini," ujar Abdullah yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten II Setdakab Aceh Tamiang.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini