LINTAS ATJEH | ACEH TENGGARA - Saat ini banyak isu berhembus di tengah masyarakat Aceh Tenggara terkait dugaan perilaku korupsi yang menyasar dunia pendidikan.
Menyikapi hal ini, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (02/03/2021), Ketua Forum Peduli Dunia Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara (FPDPA), Patdli Irsan turut berkomentar terkait adanya problem yang sangat krusial yaitu Pelanggaran Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 dan Peraturan Pendidikan Nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk Operasinal DAK pada fisik yaitu di bidang pendidikan dan juga petunjuk teknis dana alokasi khusus.
Patdli berencana akan mendatangi Kapolres Aceh Tenggara untuk melakukan pelaporan atas kerugian uang negara yang diduga dikorupsi oleh Dikbud Aceh Tenggara.
Patdli menjelaskan perihal laporan yang akan disampaikan ke Polres Aceh Tenggara besok yaitu, berdasarkan temuan tim kami di lapangan, terkait realisasi DAK Tahun 2019 yaitu rehabilitas dan peningkatan mutu SD dengan pagu anggaran Rp 6.149.665.000 yang telah direalisasikan yaitu Rp 6.074.193.400 dan SMPN di Kabupaten Aceh Tenggara dengan pagu anggaran Rp. 4.784.030.000 yang telah direalisasikan Rp. 4.759.556.625.
"DAK 2019 dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau aturan yang berlaku, tentang petunjuk operasional DAK Fisik bidang pendidikan dan petunjuk teknis dana alokasi khusus. Dimana pada pelaksaan kegiatan di lapangan tidak mengikuti peraturan tersebut," katanya.
Terang Patdli, semestinya sekolah wajib melibatkan komite sekolah dan masyarakat sekitar sekolah sesuai dengan Permendiknas No. 5 Tahun 2010 Permendikbud No. 1 tahun 2018 dan permendikbud No. 1 tahun 2019. Tidak diperbolehkan menyerahkan pekerjaan kepada sebuah perusahaan atau institusi di luar sekolah, karena proses swakelola oleh penerima harus dilaksanakan sendiri oleh penerima atau sekolah.
Namun, lanjut dia, setelah ditemukan di lapangan di beberapa sekolah seperti di SDN Lawe Kinga dimana pengerjaan kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan yang berinisial NI, KTA, PC, YP, KY dimana mereka bukanlah dari pihak sekolah atau penerima pemanfaat DAK 2019. Dimana tanggungjawab tersebut berada di pundak kepala sekolah untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
"Dalam hal ini, kami juga menemukan adanya kesengajaan dimana dalam Pemendikbud No.1 tahun 2019 mengatur tentang pihak rekanan dalam mengerjakan kegiatan tersebut, yang seharusnya dikerjakan oleh pihak sekolah sendiri. Namun pada kenyataannya kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan," bebernya.
Setelah tim mengkonfirmasi ke Kabid SMP Dikbud Aceh Tenggara, bahwa ada kegiatan tersebut. Menurut kami, ini memang ada dugaan perilaku korupsi.
"Bahkan ada upaya untuk menyogok kami dengan iming-iming duit agar kami tidak melaporkan kasus ini kepada APH," jelas Fadli.
"Dengan ini kami berharap dan meminta kepada pihak APH untuk menindaklanjuti kasus ini supaya ada efek jera kepada pelaku korupsi," tegasnya.[*/MKB/Red]